Delapan Warga Jati Waringin Jadi Tersangka, Sengketa Lahan dengan Perusahaan Masuk Babak Hukum

SAMPIT, PRADANAMEDIA – Sengketa lahan antara warga Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) kembali memanas.
Persoalan tersebut mencuat setelah delapan warga yang disebut melakukan aktivitas panen di lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik masyarakat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kotim.
Berdasarkan bahan yang disampaikan kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap delapan warga tersebut dituangkan dalam surat penetapan tersangka tertanggal 6 Mei 2026. Mereka disebut terkait dugaan tindak pidana memanen atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan dan KUHP.
Namun, pihak warga melalui kuasa hukumnya mempersoalkan dasar hukum penetapan tersebut. Mereka menyatakan lahan yang dipanen merupakan lahan yang selama ini diklaim masyarakat berdasarkan dokumen kepemilikan dan administrasi pertanahan, termasuk SHM serta dokumen SPT yang disebut telah dipetakan.
Sengketa itu juga dikaitkan dengan lahan masyarakat seluas sekitar 324 hektare di Desa Jati Waringin. Pihak warga berpendapat aktivitas panen dilakukan atas dasar klaim hak atas lahan, bukan untuk mengambil hasil perkebunan milik pihak lain secara melawan hukum.
Di sisi lain, dokumen resmi pemerintah menunjukkan PT Surya Inti Sawit Kahuripan memang memiliki kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Kotawaringin Timur, termasuk Desa Jati Waringin. Izin usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS mencantumkan Jati Waringin sebagai salah satu lokasi kegiatan usaha perusahaan.
Dokumen pemerintah lainnya juga mencatat adanya kawasan kebun inti dan kebun plasma perusahaan. Dalam dokumen tersebut, kebun inti disebut seluas 2.500 hektare, sedangkan kebun plasma seluas 6.498 hektare mencakup sejumlah desa, termasuk Jati Waringin.
Persoalan kini bergeser ke ranah hukum.Kuasa hukum delapan warga mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan. Mereka menyatakan sejumlah tindakan penyidik yang menjadi dasar proses hukum terhadap para warga tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum juga mempersoalkan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disebut dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum. Menurut mereka, kondisi tersebut menjadi bagian dari alasan untuk mempertanyakan keabsahan proses penyidikan.
Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta agar para warga yang ditahan segera dibebaskan serta hak-hak mereka dipulihkan, termasuk harkat, martabat, kedudukan dan kemampuan mereka.Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti proses pemeriksaan saksi yang masih dilakukan penyidik.
Kasatreskrim Polres Kotim disebut kembali memanggil Johan Shah sebagai saksi pada 5 Agustus 2026 untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut dipersoalkan kuasa hukum karena mereka sebelumnya telah meminta agar proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut dihentikan atau dicabut dengan mengacu pada putusan pengadilan yang mereka klaim telah berkekuatan hukum tetap.Meski demikian, berdasarkan penelusuran sumber terbuka, detail mengenai putusan pengadilan yang disebutkan pihak kuasa hukum—termasuk nomor perkara dan amar putusan yang diklaim menjadi dasar permohonan—belum tersedia secara lengkap dalam sumber publik yang dapat diverifikasi.
Karena itu, klaim mengenai status inkracht, keabsahan penangkapan dan penahanan, serta amar putusan yang menyatakan tindakan penyidik tidak sah masih perlu dikonfirmasi langsung melalui salinan resmi putusan pengadilan.
Yang jelas, keberadaan PT Surya Inti Sawit Kahuripan di wilayah tersebut tercatat dalam dokumen resmi pemerintah sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kini publik menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum dan para pihak mengenai siapa yang sebenarnya memiliki hak atas lahan yang menjadi objek sengketa, bagaimana status hukum lahan tersebut, serta apakah proses pidana terhadap delapan warga telah sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sengketa lahan yang awalnya berada di lapangan kini telah berkembang menjadi pertarungan pembuktian di ranah hukum. Semua pihak tentu memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan, sementara kepastian mengenai status lahan dan keabsahan proses pidana harus dikembalikan pada bukti serta keputusan hukum yang berlaku.
Pradanamedia — Tajam Mengawal Fakta, Berimbang Menyajikan Berita. (AK)





