PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA LOKAL

21,1 Hektare Diduga di Luar IPPKH, Tambang PT REM di Barito Timur Dihantam Sorotan

Bagikan Berita

TAMIYANG LAYANG, PRADANAMEDIA – Angka 21,1 hektare kini menjadi salah satu titik panas dalam sorotan terhadap aktivitas pertambangan PT Rimau Energy Mining (REM) di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.Bukan soal kecil. Hasil penelusuran lapangan dan telaah data yang menjadi dasar konfirmasi kepada perusahaan mengindikasikan adanya aktivitas tambang terbuka atau open pit yang diperkirakan berada di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan masuk kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).Pertanyaannya sederhana tetapi serius: sejauh mana batas aktivitas tambang PT REM benar-benar mengikuti batas izin yang dimiliki?

Persoalan ini mencuat setelah dilakukan penelusuran pada 24–26 Mei 2026. Bukan hanya soal IPPKH, sejumlah aspek lain ikut dipertanyakan, mulai dari batas IUP, penggunaan kawasan hutan, dugaan tumpang tindih lahan, pengelolaan air tambang, reklamasi, produksi hingga jalur pengangkutan batubara.

PT REM sendiri tercatat memiliki IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Nomor 517 Tahun 2009 dengan luas sekitar 1.000 hektare dan masa berlaku hingga 12 Agustus 2029. Data tersebut juga tercantum dalam dokumen minerba pemerintah.Bukan Hanya 21,1 Hektare Sorotan ternyata tidak berhenti pada angka 21,1 hektare.

Dalam telaah yang dikonfirmasi kepada perusahaan, terdapat pula indikasi open pit sekitar 0,4 hektare di sisi utara yang disebut berada di luar wilayah IUP sekaligus masuk kawasan HPK.Di sisi selatan, muncul pula dugaan aktivitas pertambangan sekitar 100 hektare. Area ini disebut berada di luar IUP, masuk kawasan APL, dan terindikasi bersinggungan dengan wilayah IUP PT Senamas Energindo Mineral, pelepasan kawasan hutan, serta HGU PT Ketapang Subur Lestari.

Belum selesai.Telaah terhadap data spasial juga memunculkan dugaan tumpang tindih wilayah yang jauh lebih luas. Peta SIGAP Kementerian Kehutanan disebut menunjukkan indikasi persinggungan antara IUP PT REM dengan pelepasan kawasan hutan PT Ketapang Subur Lestari sekitar 622 hektare.

Sementara berdasarkan Peta BHUMI Kementerian ATR/BPN, terdapat dugaan tumpang tindih dengan HGU PT Ketapang Subur Lestari sekitar 253 hektare.Angka-angka tersebut tentu bukan kesimpulan akhir. Namun justru karena itu, pertanyaan mengenai peta batas definitif, koordinat kegiatan produksi, dan dokumen legalitas menjadi semakin penting.

Lingkungan dan Reklamasi Ikut DipertanyakanSorotan kemudian bergeser ke sisi lingkungan.Dalam penelusuran dan telaah citra satelit yang menjadi bahan konfirmasi, keberadaan fasilitas settling pond atau kolam pengendapan di sejumlah lokasi operasi disebut belum terlihat secara jelas.

Perusahaan diminta menjelaskan bagaimana air limbah tambang dikelola, di mana fasilitas pengolahannya berada, serta bagaimana kualitas air dipantau agar aktivitas pertambangan tidak berdampak pada badan air di sekitar wilayah operasi.

Reklamasi juga masuk dalam daftar pertanyaan.Sejumlah lokasi bekas open pit disebut belum memperlihatkan kegiatan reklamasi secara jelas berdasarkan penelusuran yang dilakukan. Karena itu, perusahaan diminta membuka data mengenai luas lahan yang sudah direklamasi, tingkat keberhasilannya, hingga pemenuhan kewajiban jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

Isu reklamasi ini juga pernah menjadi sorotan media lain. Pada Juni 2026, Jurnalis Metro memberitakan adanya pertanyaan publik terkait progres reklamasi PT REM dan menyebut kewajiban reklamasi sekitar 600 hektare.

Produksi dan Jalur Hauling Tak LuputPertanyaan berikutnya menyasar aktivitas produksi.

Apakah target produksi dan realisasi batubara PT REM pada 2026 berjalan sesuai RKAB yang disetujui pemerintah?

Bagaimana pula dengan lalu lintas armada batubara di jalur hauling road dan status persetujuan terhadap jalur yang digunakan?

Pertanyaan itu ikut dimasukkan dalam surat konfirmasi kepada perusahaan, bersama persoalan keterlibatan masyarakat, konflik lahan, serta kemungkinan adanya klaim dari pihak lain.

Manajemen: Sudah Ditangani Satgas PKH Dari sisi perusahaan, manajemen melalui Asep mengarahkan agar pertanyaan mengenai aktivitas PT REM dikonfirmasi langsung kepada Kepala Teknik Tambang.

Asep kemudian meneruskan informasi dari atasannya yang menyebut persoalan tersebut telah ditangani Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Tetapi jawaban itu belum secara spesifik mengurai satu per satu pertanyaan mengenai 21,1 hektare, 0,4 hektare, area sekitar 100 hektare, dugaan tumpang tindih 622 hektare dan 253 hektare, fasilitas pengelolaan air tambang, reklamasi, RKAB maupun dokumen batas koordinat yang diminta.Di sinilah persoalannya menjadi menarik.

Jika persoalan tersebut memang sudah ditangani Satgas PKH, lalu bagaimana hasil penanganannya?Apakah seluruh aktivitas yang dipersoalkan telah dinyatakan sesuai? Apakah ada bagian yang harus diperbaiki? Atau terdapat langkah penertiban tertentu yang sudah dilakukan?

Jawaban atas pertanyaan itu penting agar polemik tidak berhenti pada klaim bahwa persoalan sudah ditangani.

Publik Menunggu Dokumen, Bukan Sekadar JawabanPT REM merupakan bagian dari Rimau Group dan bergerak di sektor pertambangan batubara di Barito Timur.

Karena itu, dokumen menjadi kunci.Peta IUP, dokumen IPPKH atau persetujuan penggunaan kawasan hutan, RKAB, dokumen lingkungan, data reklamasi serta dokumen pengelolaan air limbah menjadi dasar yang dapat memperjelas apakah aktivitas di lapangan benar-benar berada dalam batas dan ketentuan yang berlaku.

Satu hal yang harus dipisahkan dengan jelas: indikasi bukan vonis.Angka 21,1 hektare, 0,4 hektare, 100 hektare, 622 hektare maupun 253 hektare merupakan temuan atau indikasi yang masih membutuhkan pencocokan dengan dokumen resmi dan pemeriksaan otoritas berwenang.

Namun publik juga berhak bertanya.Sebab ketika sebuah aktivitas tambang bersinggungan dengan kawasan hutan, batas IUP, HGU, lingkungan dan lahan masyarakat, pertanyaannya bukan semata soal berapa banyak batubara yang keluar dari bumi.

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: Tambang itu bekerja di dalam batas yang mana, berdasarkan izin yang mana, dan siapa yang memastikan batas tersebut benar-benar dipatuhi?

PT REM masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung apabila terdapat data dalam penelusuran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *