
Palangka Raya, Pradanamedia – Tuntutan masyarakat agar PT PLN (Persero) memberikan kompensasi atas pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah terus mengemuka. Menanggapi hal tersebut, PLN menyatakan mekanisme pemberian ganti rugi masih menunggu hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PLN menjelaskan bahwa proses penetapan kompensasi tidak dapat diputuskan secara sepihak. Perusahaan pelat merah itu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah setelah evaluasi terhadap penyebab dan dampak pemadaman selesai dilakukan.
Di sisi lain, sejumlah pelanggan berharap adanya bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami akibat terhentinya pasokan listrik. Keluhan tidak hanya terkait aktivitas rumah tangga yang terganggu, tetapi juga kerusakan peralatan elektronik hingga terhambatnya kegiatan usaha.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggan PLN memang memiliki hak atas kompensasi dalam kondisi tertentu apabila terjadi gangguan pelayanan yang tidak memenuhi standar mutu. Namun, besaran maupun mekanisme pemberiannya tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta hasil evaluasi dari pemerintah.
PLN menegaskan akan menghormati seluruh keputusan yang nantinya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Apabila hasil evaluasi menyatakan pelanggan berhak memperoleh kompensasi, perusahaan memastikan akan menjalankan ketentuan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM masih melakukan penelaahan untuk memastikan penyebab gangguan serta menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak. (AK)





