Tujuh Tahun Tanpa RAT, Pengelolaan Koperasi Disorot! Dinas Koperasi Kalteng Siapkan Audit Independen

PALANGKA RAYA l PRADANAMEDIA – Pengelolaan sebuah koperasi di Kalimantan Tengah menjadi sorotan setelah perwakilan masyarakat, ketua DPD ARUN April Napitupulu, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah. Persoalan yang mencuat meliputi ketidakjelasan pertanggungjawaban dana, tidak adanya Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tujuh tahun, hingga pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota.
Dalam penyampaian tuntutannya, April meminta agar dilakukan audit terhadap koperasi yang disebut masih dikuasai pengurus lama, yakni Jainudin. Audit dinilai penting untuk membuka secara transparan pengelolaan keuangan sekaligus memastikan hak-hak anggota koperasi.
Masyarakat juga mempertanyakan pertanggungjawaban dana operasional sebesar 10 persen dan dana sosial sebesar 3 persen. Menurut tuntutan yang disampaikan, penggunaan kedua pos dana tersebut belum disertai kejelasan laporan maupun pertanggungjawaban kepada anggota.
Selain persoalan transparansi keuangan, tidak dilaksanakannya RAT selama tujuh tahun turut menjadi perhatian. Padahal, RAT merupakan forum penting bagi anggota untuk mengetahui laporan pengurus, mengevaluasi pengelolaan koperasi, serta menentukan arah kebijakan organisasi.
Tuntutan lainnya berkaitan dengan pemotongan SHU sebesar Rp200 ribu setiap triwulan. Massa meminta penjelasan mengenai dasar pemotongan tersebut dan pertanggungjawaban penggunaannya.
Dr. Rahmawati Pastikan Audit Libatkan Lembaga Independen

Menanggapi tuntutan masyarakat, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Rahmawati, S.T., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan audit dengan menggandeng pihak ketiga atau lembaga audit independen.
Menurut Rahmawati, rencana audit tersebut juga telah mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai pengelolaan koperasi, termasuk menjawab berbagai persoalan yang dipertanyakan anggota.
Terkait tidak adanya RAT selama tujuh tahun, Rahmawati menyebut kondisi tersebut sebagai pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) oleh pengurus lama.
Sementara itu, tuntutan mengenai dana sebesar 13 persen yang diminta untuk disalurkan langsung kepada anggota koperasi belum diputuskan. Rahmawati menjelaskan, keputusan mengenai tuntutan tersebut akan ditentukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah saat bertemu dengan warga.
Audit Jadi Penentu Kejelasan Hak Anggota
Rencana audit independen kini menjadi langkah yang dinantikan untuk menjawab berbagai pertanyaan anggota mengenai tata kelola koperasi. Hasil pemeriksaan diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai penggunaan dana operasional, dana sosial, pelaksanaan kewajiban pengurus, serta pemotongan SHU yang dipersoalkan.
Bagi anggota koperasi, transparansi bukan sekadar persoalan administrasi dan laporan keuangan. Mereka membutuhkan kepastian bahwa pengelolaan koperasi berjalan sesuai aturan, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak mengabaikan hak-hak anggota.
Karena itu, tindak lanjut atas tuntutan masyarakat, hasil audit independen, serta keputusan mengenai dana 13 persen akan menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini dipertanyakan.
Publik kini menantikan langkah konkret Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah bersama pemerintah daerah untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara transparan dan memberikan kepastian bagi anggota koperasi.(Red)











