Terungkap di Persidangan, Dugaan Dana Suap Diduga Biayai Operasi Intelijen Bea Cukai

Jakarta, Pradanamedia – Persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka tabir baru mengenai dugaan penggunaan dana operasional di balik aktivitas lembaga tersebut. Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026), terungkap kesaksian yang menyebut dana yang diduga berasal dari suap pengusaha cukai digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional, termasuk penugasan tim intelijen yang bersifat tertutup.
Kesaksian itu disampaikan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa dana operasional digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dibiayai melalui skema anggaran resmi.
Menurut Budiman, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) sebenarnya telah memiliki sumber pembiayaan yang sah melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN). Namun, terdapat sejumlah kegiatan yang disebut tidak tercakup dalam mekanisme tersebut, termasuk penugasan intelijen yang dilakukan secara tertutup.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah proses pembuktian perkara dugaan suap dan gratifikasi bernilai sekitar Rp78,8 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tiga mantan pejabat Bea Cukai diduga menerima uang dari Blueray Cargo Group untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor.
Jika dakwaan tersebut terbukti di persidangan, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penerimaan suap oleh oknum pejabat, tetapi juga membuka dugaan mengenai pemanfaatan dana hasil tindak pidana untuk menopang aktivitas operasional tertentu di lingkungan institusi. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang diuji melalui keterangan para saksi, barang bukti, dan fakta-fakta persidangan.
Persidangan selanjutnya diperkirakan akan semakin mengupas aliran dana, mekanisme penggunaannya, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan dana operasional tersebut. Keterangan para saksi berikutnya menjadi krusial untuk mengungkap apakah praktik itu merupakan tindakan individual atau bagian dari pola yang lebih luas.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek integritas pengawasan kepabeanan. Selain dugaan kerugian terhadap tata kelola pelayanan publik, perkara tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan dan dugaan penyimpangan penggunaan dana di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (AK)





