PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA LOKAL

Kejar-kejaran Tengah Malam, 35,1 Kg Sabu dan 15.061 Butir Ekstasi Digagalkan Masuk Kalteng

Bagikan Berita

Pradanamedia, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar dengan barang bukti 35,1 kilogram sabu dan 15.061 butir ekstasi. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalteng.

Turut hadir dalam kegiatan itu Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Pangdam XII/Tambun Bungai, Kajati Kalteng, Kabinda, serta perwakilan BNNK Kalteng sebagai bentuk dukungan dan sinergi lintas instansi dalam pemberantasan narkoba.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Lamandau dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Dua orang tersangka berinisial ME dan HR diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Pontianak menuju Palangka Raya.

Berawal dari Kecurigaan di Jalan Trans Kalimantan

Kasus ini bermula saat Tim Satresnarkoba Polres Lamandau mencurigai satu unit mobil Toyota Raize warna merah yang melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan. Saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, pengemudi justru mempercepat laju kendaraan dan mencoba melarikan diri.

Petugas langsung melakukan pengejaran. Dalam situasi mendesak tersebut, kedua pelaku nekat membuka pintu mobil dan melompat keluar sebelum berusaha bersembunyi di kawasan hutan sekitar lokasi kejadian.

Kendaraan berhasil diamankan lebih dulu. Sementara itu, aparat melakukan penyisiran intensif di area hutan selama kurang lebih 12 jam. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah kedua tersangka berhasil ditangkap.

Rute dari Pontianak ke Palangka Raya

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui narkotika tersebut dibawa dari Pontianak. Keduanya disebut berangkat dari kawasan Mega Mall Pontianak dan direncanakan menuju basement Dutamall Palangka Raya sebagai titik akhir pengantaran.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan diduga memiliki nilai ekonomi sangat besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda jika beredar di masyarakat.

Kapolda menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan di atas kedua tersangka.

“Mereka mengaku hanya sebagai kurir. Kami meyakini ada pihak yang memesan dan memberi perintah. Proses penyelidikan dan pengembangan masih terus berjalan,” tegasnya.

Pengungkapan ini kembali menjadi peringatan bahwa jaringan narkoba lintas provinsi masih aktif beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah. Aparat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi daerah. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *