Jaringan Pontianak Masuk Bartim, 5 Tersangka Diciduk Bawa 514 Gram Sabu

TAMIANG LAYANG l PRADANAMEDIA – Peredaran narkoba dalam jumlah besar kembali terbongkar di Barito Timur. Satresnarkoba Polres Barito Timur mengungkap tiga kasus sepanjang September 2026 dan mengamankan 514,51 gram sabu serta 38 butir ekstasi.Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Salah satu perkara yang diungkap polisi diduga berkaitan dengan jaringan narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MN (22), PY (21), AH (31), K (39), dan MM (25). Dari pengungkapan itu, polisi juga menyita satu mobil, dua sepeda motor, dua timbangan digital, lima telepon seluler serta uang tunai Rp3.501.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Kasus pertama dan kedua dibongkar pada 13 September 2026 di sebuah barak di Gang Kuburan Muslimin, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.Dari MN, polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat 3,35 gram bruto. Sementara PY diamankan bersama 11 paket sabu seberat 3,53 gram bruto.
Pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi pada 25 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi menangkap AH, K dan MM di Jalan Negara Buntok-Ampah, tepat di depan Mapolsek Dusun Tengah, Kelurahan Ampah Kota.Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima paket sabu seberat 507,63 gram bruto dan 38 butir ekstasi.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji mengatakan perkara tersebut masih dikembangkan karena terdapat dugaan keterkaitan dengan jaringan pemasok dari Pontianak.Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Secara keseluruhan, dari tiga laporan polisi yang ditangani sepanjang September, polisi mengamankan 26 paket sabu dengan berat total 514,51 gram bruto dan 38 butir ekstasi.Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Barito Timur mencatat telah mengungkap 18 kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 12 perkara telah memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Barang bukti narkotika yang diamankan sepanjang tahun tersebut diperkirakan dapat mencegah peredaran yang berdampak pada sekitar 14.112 jiwa, dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp1,296 miliar berdasarkan harga sabu Rp1,8 juta per gram. (AK)










