
PALANGKA RAYA l PRADANAMEDIA – Pencabutan izin berusaha tiga perusahaan kehutanan di Kalimantan Tengah menyisakan persoalan lain yang harus segera dituntaskan, yakni nasib para pekerja yang selama ini menggantungkan penghasilan dari perusahaan tersebut.
Tiga perusahaan yang izinnya dicabut Kementerian Kehutanan RI yakni PT Pancaran Wana Nusa (PWN), PT Grace Putri Perdana (GPP), dan PT Bagus Wahana Lestari (BWL). Pencabutan tersebut berkaitan dengan penanganan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Maryani Sabran, meminta pencabutan izin tidak berhenti pada pemberian sanksi terhadap perusahaan. Hak pekerja juga harus diselesaikan sebelum kegiatan perusahaan benar-benar dihentikan.“Gaji dulu semua, selesaikan dulu semua hak karyawan,” tegas Maryani, Selasa (29/9/2026).
Menurut Maryani, pemerintah perlu memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja dituntaskan. Hal itu mencakup karyawan tetap, pekerja tidak tetap hingga pekerja harian.Ia juga meminta pembayaran hak pekerja dilakukan menggunakan keuangan perusahaan dengan pengawasan negara. Dengan begitu, pencabutan izin tidak membuat pekerja kehilangan hak yang semestinya mereka terima.
Maryani menilai pemberian sanksi merupakan kewenangan pemerintah. Namun, dampak terhadap pekerja dan masyarakat sekitar juga perlu diperhitungkan agar kebijakan tersebut tidak memunculkan persoalan baru.
“Ketika memberi sanksi hukum, tapi beri juga solusinya untuk masyarakat. Jangan sampai kita mengambil tindakan, tapi tidak memberikan solusi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mencabut izin lima perusahaan di Kalimantan. Tiga di antaranya berada di Kalimantan Tengah, yakni PT PWN di Lamandau dengan luas konsesi sekitar 3.812 hektare, PT GPP di Lamandau dan Sukamara dengan luas sekitar 28.990 hektare, serta PT BWL di Kapuas dengan luas sekitar 18.640 hektare.
Pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terkait karhutla. Namun di sisi lain, penyelesaian hak pekerja menjadi persoalan yang ikut berada di depan mata setelah aktivitas perusahaan dihentikan. (AK)











