PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

LOKAL SOSIAL BUDAYA

Saatnya Buka dan Bersihkan Lahan Tanpa Membakar, Gambut Kalteng Tak Boleh Terus Jadi Korban

Bagikan Berita

PALANGKA RAYA, PRADANAMEDIA – Membuka, mengolah dan membersihkan lahan tidak harus selalu berujung pada api. Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menghantui Kalimantan Tengah setiap musim kemarau, sudah saatnya masyarakat mengubah cara lama menuju pola pengelolaan lahan yang lebih aman, produktif dan ramah lingkungan.Pesannya sederhana: saatnya membuka lahan tanpa membakar.

Persoalannya bukan semata bagaimana lahan dibersihkan, tetapi bagaimana lahan tetap bisa menghasilkan tanpa mengorbankan lingkungan. Terlebih sebagian wilayah Kalimantan Tengah memiliki ekosistem gambut yang sangat rentan terhadap kebakaran. Sekali api masuk ke dalam gambut yang kering, persoalannya tidak lagi sebatas api di permukaan, tetapi dapat berkembang menjadi kebakaran bawah tanah yang sulit dikendalikan.

Karena itu, masyarakat perlu didorong untuk meninggalkan ketergantungan terhadap metode pembakaran dalam membuka maupun membersihkan kebun dan lahan pertanian.

Langkah tersebut juga sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Regulasi tersebut menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dalam pengendalian kebakaran lahan, sekaligus mengatur pemberdayaan masyarakat, pemantauan, pembinaan, pengawasan hingga sanksi.

Perda tersebut secara tegas menyebut setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembakaran lahan. Penyiapan lahan untuk pertanian, perkebunan maupun kegiatan lainnya tidak semestinya dilakukan dengan cara membakar. Regulasi juga menekankan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.

Namun larangan saja tidak cukup.

Masyarakat yang menggantungkan hidup dari kebun dan pertanian tetap membutuhkan solusi yang murah, mudah diterapkan dan sesuai dengan kondisi lapangan.Di sinilah pemerintah daerah, pemerintah desa, kelompok tani, penyuluh pertanian, dunia usaha dan masyarakat perlu bergerak bersama.

Pembukaan lahan tanpa bakar dapat dilakukan melalui pembersihan vegetasi secara manual maupun mekanis sesuai kondisi lahan, pemanfaatan kembali sisa tanaman sebagai mulsa atau bahan organik, pencacahan ranting dan semak untuk menjadi kompos, serta pengolahan tanah dengan metode yang menyesuaikan karakter lahan.Untuk lahan gambut, pendekatannya harus lebih hati-hati. Pengelolaan tata air menjadi kunci. Kanal dan sekat kanal perlu dirawat, kelembapan gambut harus dijaga, dan lahan tidak boleh dibiarkan terlalu kering ketika memasuki puncak musim kemarau.

Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat tidak hanya diberikan imbauan “jangan membakar”, tetapi diberikan alternatif nyata.

Misalnya melalui bantuan alat pencacah semak dan ranting, alat pengolah lahan, pelatihan pembuatan kompos, pendampingan pertanian tanpa bakar, pengembangan pupuk organik serta pembentukan kelompok masyarakat yang mampu melakukan pengawasan dan penanganan dini apabila muncul titik api.

Langkah ini penting karena masyarakat tidak bisa hanya ditempatkan sebagai objek penertiban. Mereka harus menjadi bagian utama dari sistem pencegahan karhutla.

Pemerintah Provinsi Kalteng sendiri sebelumnya telah menekankan penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2020 sekaligus penguatan tata kelola pembukaan lahan masyarakat.Di sisi lain, pemerintah pusat pada Agustus 2026 juga kembali menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026. Pemerintah daerah diminta memperkuat patroli, pengawasan, edukasi, kesiapsiagaan serta pemantauan kondisi gambut, termasuk tinggi muka air tanah dan kondisi sekat kanal.Artinya, arah kebijakan semakin jelas: mencegah lebih baik daripada memadamkan.

Sebab ketika api sudah membesar, yang dipertaruhkan bukan hanya hektare lahan. Ada kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan, keanekaragaman hayati, kualitas udara hingga masa depan ekosistem gambut.

Kalimantan Tengah tidak kekurangan lahan. Yang dibutuhkan adalah cara mengelolanya secara lebih bijak.Membuka kebun tidak harus membakar.

Membersihkan lahan tidak harus menciptakan asap.Mengolah tanah tidak harus mengorbankan gambut.Kini saatnya mengubah paradigma: dari “bersihkan lahan dengan api” menjadi “bersihkan lahan dengan teknologi dan gotong royong”.

Petani tetap produktif, kebun tetap menghasilkan, tetapi hutan, gambut dan udara tetap terjaga.Karena menjaga lingkungan bukan berarti menghentikan masyarakat bertani. Sebaliknya, menjaga lingkungan adalah memastikan lahan pertanian dan perkebunan tetap bisa menjadi sumber kehidupan untuk hari ini tanpa menghancurkan sumber kehidupan generasi berikutnya.Kalteng membutuhkan lahan yang produktif, bukan lahan yang terbakar. (Red)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *