PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKAM LOKAL

Unit Reskrim Cempaga Hulu Ringkus Pria 60 Tahun, Sabu 28,28 Gram Diamankan

Bagikan Berita

Sampit, Pradanamedia – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur, dengan mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu.

Seorang pria berinisial SBN (60) diamankan aparat pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di depan rumah yang bersangkutan di Jalan Kayu Mas 1 RT 05 RW 03, Desa Pundu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dari tangan terlapor, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 28,28 gram yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Kotawaringin Timur, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, Edy Wiyoko, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Warga setempat melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan terlapor.

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan SBN beserta barang bukti. Saat ini, terlapor telah dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *