Ujaran Kebencian Merupakan Pelanggaran Tertinggi Yang Ditemukan Di Media Sosial Selama Pemilu 2024

Uncategorized

Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap peserta Pilkada Serentak 2024 yang terlibat dalam penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Dalam keterangan persnya pada Jumat, 13 September 2024, Lolly mengungkapkan bahwa ujaran kebencian merupakan pelanggaran tertinggi yang ditemukan di media sosial selama Pemilu 2024.

Menurut data Bawaslu, mayoritas ujaran kebencian terdeteksi di Facebook (33,2%), diikuti oleh Instagram (29,9%), X (28,5%), TikTok (7,9%), dan YouTube (0,6%). “Tren tertinggi adalah ujaran kebencian, sehingga diperlukan adaptasi terhadap situasi kekinian,” jelas Lolly.

Lolly mengimbau agar pengawasan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota lebih tajam dan memahami dinamika pengawasan siber. “Pengawasan ini spesifik untuk siber, yang berarti tanggung jawab kita sangat besar mengingat luasnya jangkauan objek pengawasan yang terhubung dengan jejaring internet,” katanya.

Dia juga menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap teknologi Artificial Intelligence (AI) yang saat ini banyak dimanfaatkan untuk menyebarkan fitnah. Kecanggihan teknologi ini membuat Bawaslu menghadapi kesulitan dalam identifikasi dan verifikasi informasi. “Jika teknologi canggih tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai, bisa menjadi sangat berbahaya,” tambahnya.

Lolly mengajak semua pihak untuk ikut serta menjaga integritas Pilkada 2024 dengan bertindak bijaksana dan waspada. “Mari kita kawal Pemilihan Kepala Daerah dengan kewarasan, membuka telinga dan mata lebar-lebar, serta menyampaikan informasi dengan tepat sebagai bagian dari kesatuan Bawaslu,” pungkasnya. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *