Tertibkan Drainase, Satpol PP Palangka Raya Bongkar Bangunan Liar di Jalan Seth Adji

HUKAM LOKAL

**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran drainase dan melampaui batas bahu jalan, Senin (5/5). Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari imbauan yang telah disampaikan sebelumnya pada Senin (28/4).

Kegiatan penertiban dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Palangka Raya. Lokasi penertiban terfokus di sepanjang Jalan Seth Adji, salah satu titik padat aktivitas usaha di kota tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyampaikan bahwa sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, para pemilik bangunan telah diberikan peringatan melalui pemasangan stiker imbauan dan diberi waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Banyak pelaku usaha yang menunjukkan kepatuhan dengan membongkar sendiri bangunan mereka sebelum tenggat waktu berakhir. Ini bukti bahwa kesadaran masyarakat mulai tumbuh,” ujar Berlianto saat ditemui pada Selasa (6/5).

Namun demikian, terhadap bangunan yang tidak dibongkar secara sukarela, petugas turun tangan langsung untuk melakukan penataan dan pembongkaran guna mengembalikan fungsi drainase sebagai saluran air yang optimal.

Berlianto menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Palangka Raya, dengan mengedepankan pendekatan persuasif. “Insyaallah seluruh wilayah akan kami tata. Pengawasan juga tetap dilakukan untuk mencegah pelanggaran baru,” tambahnya.

Meskipun di lapangan sempat menghadapi kendala teknis, penertiban berlangsung lancar berkat kolaborasi antarinstansi. “Setiap kegiatan pasti ada tantangannya, tapi dengan dukungan semua unsur, semuanya bisa diatasi,” pungkas Berlianto.

Penertiban ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mengatasi permasalahan genangan air dan memastikan keselamatan serta kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan padat aktivitas ekonomi. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *