PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPD RI asal daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menilai persoalan tata ruang dan pertanahan di Kalimantan Tengah kini telah mencapai titik mendesak untuk dibenahi.
Menurutnya, sejumlah regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan wilayah maupun kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Masalah tata ruang kita ini sudah cukup lama. Perda yang digunakan masih Nomor 5 Tahun 2015, jadi sudah hampir 11 tahun. Tentu perlu dilakukan penyesuaian agar sejalan dengan kondisi terkini,” ujar Teras usai menghadiri rapat bersama Komisi IV DPRD Kalteng dan sejumlah instansi teknis, antara lain Dinas PUPR, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, serta Kanwil ATR/BPN, Selasa (7/10).

Kebutuhan Mendesak Penyesuaian Tata Ruang
Mantan Gubernur Kalteng itu menegaskan, perubahan tata ruang menjadi keharusan karena situasi sosial-ekonomi dan fisik wilayah telah berubah signifikan dalam satu dekade terakhir. Pembangunan infrastruktur yang pesat, pertumbuhan penduduk, serta ekspansi kawasan permukiman dan usaha masyarakat menuntut adanya kebijakan ruang yang lebih adaptif.
“Sekarang jalan bertambah, penduduk bertambah, pemanfaatan tanah juga meningkat. Jadi otomatis ruang terbuka berkurang, dan tata ruang harus menyesuaikan,” jelasnya.
Proporsi Kawasan Hutan Perlu Dikaji Ulang
Selain itu, Teras juga menyoroti proporsi kawasan hutan yang masih mencapai sekitar 82 persen dalam regulasi lama. Ia menilai angka tersebut perlu dievaluasi agar lebih realistis serta memperhatikan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
“Pemanfaatan tanah bagi masyarakat juga penting. Jadi jangan sampai luas kawasan hutan malah bertambah. Harus ada keseimbangan,” tegasnya.
Sertifikasi Lahan dan Kepastian Hukum Masyarakat
Teras juga menyoroti banyaknya kebun masyarakat yang berada di kawasan hutan, yang kerap menimbulkan konflik dan persoalan hukum. Menurutnya, masyarakat yang telah lama mengelola tanah perlu mendapat kepastian hukum melalui sertifikasi.
“Mereka sudah mengelola tanah itu bertahun-tahun. Maka penting ada kepastian hukum lewat sertifikat, karena itu alas hak masyarakat,” ujarnya.
Perhatian pada Pengelolaan Hutan Adat
Lebih jauh, Teras menyinggung pengelolaan hutan adat yang kini jumlahnya sudah belasan di Kalimantan Tengah. Ia menekankan pentingnya pengaturan yang jelas agar keberadaan hutan adat benar-benar memberi manfaat bagi komunitas adat setempat.
“Hutan adat ini bukan hanya soal pengakuan, tetapi juga bagaimana dikelola agar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” imbuhnya.
Dorongan Pembahasan di Tingkat Nasional
Teras memastikan, seluruh masukan dari DPRD dan dinas teknis akan dibawa ke DPD RI untuk diperjuangkan di tingkat nasional.
“Ini yang saya kumpulkan untuk menjadi bahan perjuangan di pusat. Karena masalah tata ruang dan pertanahan ini menyangkut langsung hak masyarakat,” pungkasnya.
Isu tata ruang dan pertanahan di Kalimantan Tengah telah lama menjadi tantangan serius di tengah pesatnya pembangunan dan peningkatan aktivitas ekonomi. Penyesuaian kebijakan diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga menyeimbangkan antara kepentingan pembangunan, kelestarian lingkungan, dan hak masyarakat adat. (RH)

