Tanjung Puting Dikepung Sawit, Dugaan Pembakaran Lahan Disorot: Siapa di Balik Ekspansi?

PANGKALAN BUN I RADANAMEDIA – Hamparan perkebunan kelapa sawit yang terlihat mengelilingi kawasan hutan menjadi sorotan dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Rekaman tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tekanan terhadap kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, serta potensi ancaman pembukaan lahan di wilayah sekitarnya.
Dalam video yang dibagikan melalui akun TikTok Monmonoko dengan link https://vt.tiktok.com/ZSg1r4jGu/ tersebut, pembuat konten menelusuri citra satelit dan menunjukkan area perkebunan sawit yang tampak berdekatan dengan kawasan Tanjung Puting. Ia mempertanyakan sejauh mana ekspansi perkebunan berlangsung dan bagaimana pemerintah mengawasi aktivitas usaha di sekitar kawasan yang memiliki fungsi penting bagi kelestarian ekosistem.
Sorotan paling tajam diarahkan pada kemungkinan kebakaran lahan dimanfaatkan untuk membuka ruang bagi perluasan perkebunan. Pembuat video menduga kebakaran dapat menjadi pintu masuk perubahan fungsi lahan, dari kawasan berhutan menjadi area perkebunan.
Namun, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan. Citra satelit yang ditampilkan dalam video tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pembakaran yang disengaja, siapa pelakunya, maupun adanya rencana ekspansi oleh perusahaan tertentu.
Meski demikian, pertanyaan yang disampaikan dalam video patut menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum: apakah seluruh aktivitas perkebunan di sekitar kawasan konservasi telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan batas-batas kawasan yang berlaku?
Jangan Tunggu Hutan Terbakar, Baru Mencari Pelaku
Tanjung Puting bukan sekadar bentang alam yang dipisahkan oleh garis pada peta. Kawasan konservasi ini memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan habitat satwa liar, termasuk orangutan yang menjadi salah satu ikon konservasi Kalimantan.
Ketika kebakaran terjadi di sekitar kawasan hutan, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api. Pemeriksaan perlu menjangkau penyebab kebakaran, status penguasaan lahan, riwayat perubahan tutupan hutan, serta kemungkinan adanya aktivitas pembukaan lahan sebelum dan sesudah kejadian.
Jika ditemukan indikasi pembakaran yang disengaja atau pelanggaran perizinan, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ditindak sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, tuduhan terhadap perusahaan atau pihak tertentu tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan tampilan peta atau dugaan di media sosial.
Peta Harus Menjadi Alat Pengawasan, Bukan Sekadar Bahan Perdebatan
Tantangan berikutnya adalah memastikan transparansi data. Pemerintah perlu membuka informasi yang relevan mengenai batas kawasan konservasi, izin perkebunan di wilayah sekitarnya, perubahan tutupan lahan, serta titik dan riwayat kebakaran yang dapat diverifikasi.
Data tersebut dapat digunakan untuk membandingkan kondisi lahan sebelum dan sesudah kebakaran. Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pembukaan lahan baru, penanaman komoditas perkebunan, atau aktivitas lain yang melanggar aturan.
Dengan langkah tersebut, dugaan yang beredar di media sosial dapat diuji secara objektif. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus menyasar pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, persoalan yang diangkat dalam video ini tidak semestinya berhenti sebagai perdebatan tentang banyaknya kebun sawit di sekitar Tanjung Puting. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa kawasan konservasi tidak kehilangan fungsi akibat lemahnya pengawasan, pelanggaran tata ruang, atau pembukaan lahan yang tidak sesuai aturan.
Hutan tidak boleh lebih dahulu kehilangan tutupan, lalu negara baru sibuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab. Pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum harus berjalan sebelum kerusakan semakin meluas. (Red)











