Stop Live Saat Bertugas: Polri Kunci Ruang Digital Anggota, Jaga Citra di Tengah Sorotan Publik

Jakarta, Pradanamedia – Langkah tegas diambil Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam merespons dinamika ruang digital yang kian liar. Seluruh personel kini dilarang melakukan siaran langsung di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan—sebuah kebijakan yang tak sekadar administratif, tapi menyentuh langsung soal disiplin dan wajah institusi di mata publik.
Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menekankan bahwa aturan ini bukan upaya membungkam, melainkan mengarahkan. Di tengah derasnya arus konten, anggota Polri diminta lebih sadar batas: mana ruang pribadi, mana tanggung jawab institusi.
Kebijakan ini berpijak pada Surat Telegram STR/1517/VI/WAS.2/2024, yang secara spesifik memperketat pengawasan aktivitas personel di dunia digital, terutama ketika mengenakan seragam dan membawa kewenangan negara. Artinya, setiap gestur di ruang publik—termasuk live streaming—tak lagi bisa dipandang sebagai ekspresi personal semata.
Polri juga mengaitkan larangan ini dengan kerangka regulasi yang lebih luas, seperti Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Dua aturan ini menegaskan bahwa etika dan profesionalitas tidak berhenti di lapangan fisik, tetapi juga melekat di ruang virtual.
Meski demikian, media sosial tidak sepenuhnya ditutup. Penggunaannya tetap dibolehkan, tetapi harus berada dalam kendali fungsi kehumasan. Dengan kata lain, narasi yang keluar dari institusi harus terkurasi, bukan spontan—terutama saat personel sedang menjalankan tugas.
Di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap transparansi, kebijakan ini bisa dibaca sebagai upaya menarik garis tegas antara akuntabilitas dan sensasi. Sebab tanpa kendali, live streaming berpotensi membuka ruang bias, kesalahan prosedur, hingga distorsi informasi yang justru merugikan institusi itu sendiri.
Kini, tantangannya bukan sekadar pada aturan, tetapi konsistensi di lapangan. Karena di era digital, satu siaran langsung bisa membangun—atau meruntuhkan—kepercayaan dalam hitungan detik. (AK)





