Sidang DKPP: Putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Barito Utara

HUKAM LOKAL POLITIK

Muara Teweh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kabupaten Barito Utara pada Jumat, 28 Februari 2025. Sidang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dari pukul 09.00 hingga 15.30 WIB, dengan lokasi utama di Ruang Kerja Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Jl. A. Yani, Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Edi Lukito, didampingi oleh dua anggota majelis lainnya yang hadir secara langsung di ruang sidang DKPP. Sementara itu, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara mengikuti jalannya persidangan secara daring.

Putusan Sidang DKPP

Setelah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, serta bukti-bukti yang diajukan, DKPP menyimpulkan bahwa:

  • DKPP memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini.
  • Para pengadu memiliki kedudukan hukum yang sah dalam mengajukan pengaduan.
  • Lima teradu, yaitu Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari serta anggota Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman, dan Roya Izmi Fitrianti, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
  • Sementara itu, Teradu VI, Arbianto Wahyu Saputra, yang menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teweh Tengah, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Putusan DKPP:

  • Mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan oleh para pengadu.
  • Merehabilitasi nama baik Siska Dewi Lestari, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman, dan Roya Izmi Fitrianti sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara sejak putusan ini dibacakan.
  • Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Arbianto Wahyu Saputra terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Keputusan ini menegaskan komitmen DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu, serta diharapkan menjadi landasan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Barito Utara. Dengan adanya putusan ini, diharapkan proses demokrasi dapat terus berjalan dengan transparan, jujur, dan adil. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *