
Sampit, pradanamedia – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah, menilai wacana pengangkatan pegawai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau satuan pelayanan pemenuhan gizi menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) perlu dikaji lebih cermat. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Riskon saat berdiskusi bersama Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Teras Narang. Dalam pertemuan tersebut, ia menyoroti nasib tenaga honorer di Kotim yang hingga kini belum memperoleh kepastian status, meski sebagian telah mengabdi lebih dari lima tahun.
Menurut Riskon, banyak tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai sektor pelayanan publik dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah. Namun, hingga sekarang mereka belum mendapatkan kejelasan mengenai masa depan pekerjaan mereka, terutama di tengah kebijakan pemerintah pusat yang menegaskan tidak ada lagi pengangkatan tenaga kontrak baru.
“Masih banyak honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi, tetapi belum ada kepastian status. Bahkan, mereka diliputi ketidakpastian ketika masa kontrak berakhir,” ujarnya.
Ia berharap aspirasi tersebut dapat diteruskan ke tingkat pusat agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan rasa keadilan dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus bagi kelompok tertentu. Riskon menegaskan, setiap kebijakan pengangkatan ASN harus mempertimbangkan aspek pemerataan dan keberpihakan terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi.Menurutnya, kajian menyeluruh sangat diperlukan agar program yang bertujuan meningkatkan pelayanan gizi masyarakat itu tidak justru menimbulkan persoalan baru di daerah. (AK)





