Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Shabu, 35 Gram Barang Bukti Diamankan

HUKAM LOKAL

Pradanamedia/Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AAS (35) alias Salim berhasil diamankan bersama barang bukti berupa tujuh paket yang diduga narkotika jenis shabu, dengan total berat kotor sekitar 35,59 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (20/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Hiu Putih VIII Blok E 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan di sekitar tempat kejadian. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu bungkus plastik hitam yang disimpan di saku celananya. Setelah diperiksa, bungkusan itu ternyata berisi tujuh paket shabu yang dibungkus tisu putih. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

“Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Agung pada Jumat (22/8/2025).

Tersangka AAS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Kami terus berkomitmen untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Agung. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *