Satgas PKH Kuasai Kembali 1.669 Hektare Lahan PT AKT, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp4,2 Triliun

Peadanamedia,Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali lahan seluas 1.669 hektare yang sebelumnya dikuasai dan dikelola oleh PT AKT tanpa izin yang sah. Pengambilalihan tersebut merupakan bagian dari langkah negara dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lahan dimaksud kini telah resmi berada di bawah penguasaan negara dan telah dipasangi plang penguasaan oleh Satgas PKH. Seiring dengan itu, seluruh aktivitas operasional PT AKT di kawasan tersebut dihentikan sepenuhnya.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan penguasaan kembali dilakukan karena PT AKT tetap menjalankan kegiatan penambangan meskipun izin usaha pertambangannya telah dicabut sejak tahun 2017. Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.
“Sebanyak 1.669 hektare lahan yang sebelumnya dikuasai PT AKT telah resmi ditarik dan dikelola kembali oleh negara melalui Satgas PKH. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, PT AKT dilarang melakukan kegiatan apa pun di kawasan tersebut,” tegas Barita dikutip dari Tabengan, Kamis (29/1/2026).
Atas pelanggaran tersebut, Satgas PKH saat ini tengah menghitung potensi sanksi administratif berupa denda yang timbul akibat aktivitas ilegal PT AKT. Proses penghitungan dilakukan sesuai dengan kewenangan Satgas sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Berdasarkan estimasi sementara, potensi kerugian negara akibat penguasaan kawasan hutan secara tidak sah tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp4,2 triliun. Namun demikian, angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berubah setelah proses audit final diselesaikan.
Barita menambahkan, penghitungan denda administratif dilakukan oleh auditor pemerintah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil akhir audit akan diumumkan kepada publik setelah seluruh tahapan pemeriksaan rampung.
Selain sanksi administratif, Satgas PKH juga menyiapkan langkah penegakan hukum pidana. Bersama Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Satgas tengah mengkaji dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT AKT.
“Apabila ditemukan bukti yang cukup, Satgas PKH akan mengoordinasikan proses penyidikan dengan aparat penegak hukum. Untuk tindak pidana khusus akan ditangani Kejaksaan, sedangkan pidana umum akan dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri. Penetapan tersangka akan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya. (AK)




