Ratusan Massa Gerakan Dayak Anti Narkoba Kepung PN Palangka Raya, Desak Hakim Hukum Maksimal ‘Gembong Narkoba’ Saleh
Pradanemedia/Palangka Raya — Ratusan massa tumpah ruah di depan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (12/12/2025) pagi. Sekitar 350 orang dari berbagai organisasi adat, paguyuban, hingga ormas kepemudaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) ikut ambil bagian dalam aksi yang digelar Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN). Mereka datang dengan satu suara: hakim harus menjatuhkan hukuman maksimal kepada Salihin alias Saleh, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkoba.
Aksi dipimpin Korlap sekaligus Ketua GDAN, Ev. Sadagori Henoch Binti, S.I.Kom, yang memulai komando dari titik kumpul di halaman RS Advent Palangka Raya, tepat di seberang PN Palangka Raya. Massa bergerak tertib sambil membawa atribut ormas dan menampilkan unsur adat Dayak sebagai simbol ketegasan terhadap maraknya peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai.

Transparansi Sidang & Hukuman Maksimal Jadi Tuntutan Utama
GDAN menyampaikan dua poin tuntutan:
• Majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Saleh sesuai ketentuan hukum.
• Seluruh proses persidangan wajib dilaksanakan secara transparan, jujur, tidak terburu-buru, dan menjunjung asas keadilan.
Ev. Sadagori menegaskan bahwa kehadiran massa dalam jumlah besar merupakan bentuk pengawasan publik.
“Hakim adalah gerbang terakhir keadilan. Kami tidak ingin ada vonis ringan untuk pengedar narkoba. Gubernur Kalteng juga mendukung hukuman maksimal, bahkan bila perlu diusir dari Bumi Tambun Bungai,” ujarnya lantang.
GDAN: Narkoba Ancaman Serius, Mafia Harus Dihabisi
Ketua I GDAN, Dandan Ardi, menegaskan bahwa persoalan narkotika di Kalteng bukan hanya menghantam komunitas tertentu, melainkan mengancam seluruh masyarakat.
“Peredaran narkoba tak lepas dari jaringan mafia dan oknum kuat yang membeking. Seluruh elemen harus bersatu menghapus mafia dari tanah ini,” tegasnya.
Ketua IV GDAN, Ingkit Djaper, menjelaskan teknis jalannya aksi. Setiap ormas diberi waktu lima menit untuk menyampaikan orasi, dan pihaknya meminta Polresta Palangka Raya berkoordinasi agar hakim yang menangani perkara dapat menemui massa.
Puluhan Tokoh Ormas dan Paguyuban Hadir
Aksi diikuti lebih dari 25 organisasi, antara lain Ketua Umum GDAN, Forum Kebangsaan Kalteng, Ikimupar Aceh, Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, PW Wanita Islam, Betang Mandau Telawang, Betang Bersatu Kalteng, Saiyo Sakato, Pemuda Pancasila Palangka Raya, Mantir Adat, MABB, PPPK Kalteng, Barabaja, AMPI, Bawik Dayak, hingga Perajah Matahari.
Kehadiran lintas paguyuban ini menunjukkan bahwa perlawanan terhadap narkoba bukan lagi isu sektoral, melainkan komitmen bersama melindungi generasi Kalteng dari ancaman narkotika.
Harapan dan Catatan Kritis Peserta Aksi
Sejumlah masukan penting turut mengemuka, antara lain:
• Aksi dianggap sebagai indikator keseriusan aparat menindak jaringan narkoba.
• Banyak pengedar diduga mendapat “beking” oknum aparat, sehingga pembersihan harus dimulai dari internal penegak hukum.
• Pengawasan tidak hanya ditujukan ke pengadilan, tetapi juga ke Imigrasi sebagai pintu masuk utama wilayah Kalteng.
• Peredaran narkoba banyak masuk melalui Banjarmasin dan Kabupaten Kobar, sehingga dua jalur tersebut perlu diperketat.
PN Palangka Raya Terima dan Tanda Tangani Berita Acara Tuntutan GDAN
Aksi unjuk rasa ini ditutup dengan langkah krusial. Pihak PN Palangka Raya resmi menerima dan menandatangani berita acara penerimaan tuntutan yang diserahkan langsung oleh perwakilan GDAN.
Perwakilan pengadilan keluar menemui massa, menerima dokumen tuntutan, lalu menandatangani berita acara di hadapan koordinator aksi sebagai bentuk komitmen mendengar aspirasi publik.
Momen itu disambut tepuk tangan peserta aksi yang menilai langkah tersebut sebagai sinyal positif bahwa pengadilan siap menjalankan proses persidangan secara terbuka dan akuntabel.
GDAN menegaskan bahwa mereka akan mengawal persidangan hingga putusan akhir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. (AK)





