Prabowo Instruksikan Percepatan IKN: Target Rampung Tiga Tahun, Pemerintah Abaikan Usulan Moratorium

NASIONAL PEMERINTAHAN

**PRADANAMEDIA / JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, untuk mempercepat pembangunan seluruh infrastruktur penunjang pemerintahan di IKN. Pemerintah menargetkan seluruh sarana dan prasarana inti rampung dalam waktu tiga tahun.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai menghadiri kegiatan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7).

“Otorita IKN saat ini bekerja keras menindaklanjuti arahan Presiden agar pembangunan segera diselesaikan. Hitung-hitungannya, kita berharap seluruh infrastruktur pemerintahan rampung dalam tiga tahun ke depan,” ujar Prasetyo.

Menanti Keppres Pemindahan Ibu Kota

Prasetyo menambahkan, pembangunan infrastruktur dasar merupakan syarat mutlak sebelum Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

“Sarana dan prasarana tersebut harus tersedia sebelum Keppres Pemindahan Ibu Kota ditandatangani oleh Presiden. Tanpa itu, proses pemindahan belum bisa difinalisasi,” tegasnya.

IKN dirancang untuk menampung fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.

Pemerintah Tolak Moratorium, Tetap Komit Selesaikan IKN

Menanggapi desakan moratorium pembangunan IKN, pemerintah tetap menunjukkan komitmen penuh untuk menyelesaikan proyek tersebut. Prasetyo menyebutkan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan, namun tetap berpegang pada rencana pembangunan yang telah disusun.

“Kami menerima semua pendapat dan usulan, termasuk wacana moratorium. Namun, sikap pemerintah sejauh ini tetap konsisten: menyelesaikan pembangunan IKN secepat mungkin sesuai rencana,” ujarnya.

Desakan Moratorium dari Nasdem

Sebelumnya, Partai Nasdem mendorong agar Presiden segera menerbitkan Keppres terkait status IKN. Bahkan, jika belum ada kepastian hukum, Nasdem mengusulkan moratorium sementara terhadap proyek pembangunan.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, menyatakan bahwa arah pembangunan IKN sebaiknya disesuaikan dengan kondisi fiskal negara dan prioritas nasional lainnya.

“Jika belum ada Keppres, lebih baik dilakukan moratorium sementara, sembari menyelaraskan pembangunan dengan kemampuan anggaran dan kepastian hukum,” kata Saan dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jumat (18/7).

Nasdem Usul IKN Jadi Ibu Kota Provinsi, Jakarta Tetap Pusat Pemerintahan

Saan juga menyarankan agar IKN dijadikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur terlebih dahulu, sembari mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota negara. Hal ini bisa diwujudkan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Langkah ini akan menghentikan polemik seputar status IKN, dan memastikan agar infrastruktur yang telah dibangun tidak mangkrak. Jakarta bisa tetap menjadi ibu kota negara hingga semua aspek kesiapan administratif dan infrastruktur benar-benar tuntas,” ucap Saan. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *