PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKAM LOKAL

Polres Gunung Mas Amankan Sidang Setempat PTUN Palangkaraya di Desa Sei Riang

Bagikan Berita

PRADANAMEDIA,GUNUNG MAS – Personel Polres Gunung Mas melaksanakan pengamanan dan monitoring kegiatan sidang setempat yang digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya, Jumat (30/1/2026). Sidang lapangan tersebut terkait perkara Nomor: 23/G/2025/PTUN PLK yang digelar di Desa Sei Riang, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.

Kegiatan sidang setempat dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan bertujuan untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa berupa sertifikat hak milik atas tanah. Pengamanan dilakukan guna memastikan jalannya persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Sidang lapangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bernadette Febriyanti, S.H., didampingi tiga orang hakim anggota PTUN Palangkaraya lainnya. Dalam perkara tersebut, pihak penggugat adalah Kampiun dkk yang diwakili oleh kuasa hukum Labih Marat Binti, S.H. dan Sabam MHS, S.H.

Sementara itu, pihak tergugat terdiri dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunung Mas sebagai Tergugat I, yang diwakili kuasa hukum Arutana Saputra, Beta, dan Neta. Sedangkan Tergugat II adalah Nuritae dan Murliana yang didampingi kuasa hukum Aris Setiawan dan Faisal Akbar.

Adapun objek sengketa yang diperiksa di lokasi berjumlah empat bidang tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Keempat sertifikat tersebut masing-masing atas nama Nuritae dan Murliana dengan luas lahan bervariasi antara 16.660 hingga 17.360 meter persegi.

Pelaksanaan sidang setempat mendapatkan pengamanan dari 4 Personil Polres Gunung mas. Kegiatan sidang lapangan turut dihadiri oleh unsur pemerintah dan tokoh adat setempat, di antaranya Camat Tewah, Damang Tewah, Kepala Desa Tanjung Untung, serta Kepala Desa Sei Riang.

Dalam persidangan, majelis hakim melakukan pemeriksaan langsung terhadap letak dan batas objek sengketa yang berada di sisi kanan jalan menuju Desa Sei Riang. Ketua Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat, untuk menyampaikan keterangan di lokasi sebelum sidang setempat ditutup.

Hasil dan kesimpulan persidangan lapangan tersebut selanjutnya akan disampaikan oleh PTUN Palangkaraya melalui aplikasi elektronik E-Court PTUN Palangkaraya pada tanggal 6 Februari 2026. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *