Pemprov Kalteng Perkuat Pengelolaan DAS Demi Ketahanan Lingkungan dan Kemandirian Daerah

LOKAL SOSIAL BUDAYA

PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat upaya pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai langkah strategis menjaga kelestarian sumber daya alam serta menopang pembangunan berkelanjutan di wilayah Bumi Tambun Bungai.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining, menegaskan bahwa pengelolaan DAS memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat. Tidak hanya berfungsi sebagai sumber air, namun juga menjadi penopang utama berbagai sektor seperti pertanian, energi, industri, hingga kebutuhan rumah tangga.

“Pengelolaan DAS yang baik akan menjamin ketersediaan air secara berkelanjutan, mencegah banjir dan kekeringan, sekaligus menjaga kualitas tanah serta ekosistem. DAS yang sehat berarti menopang ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, dan produktivitas daerah,” ujar Agustan dalam Rapat Forum Koordinasi DAS Provinsi Kalteng Tahun 2025, Selasa (4/11), di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya.

Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi melalui Forum DAS, sebagai ruang koordinasi untuk menyatukan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sumber daya air dan lingkungan secara terpadu.

“Forum ini menjadi wadah bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk merumuskan arah kebijakan yang terintegrasi dalam pengelolaan DAS di Kalimantan Tengah,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, Agustan juga menyoroti masih adanya 44 DAS di Kalteng yang belum memiliki nama resmi. Menurutnya, penamaan DAS bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pengakuan terhadap pentingnya wilayah tersebut dalam konteks konservasi dan mitigasi bencana.

“Penamaan DAS adalah langkah kecil namun bermakna. Dengan begitu, setiap wilayah dapat lebih diperhatikan dalam upaya rehabilitasi dan perlindungan lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, rapat juga membahas perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan DAS di tingkat provinsi. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum operasional bagi pelaksanaan kegiatan konservasi, rehabilitasi, dan pengendalian bencana berbasis DAS.

Agustan menyebut, arahan Gubernur Kalteng menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah. Ia mengungkapkan, sekitar 70 persen potensi sumber daya alam di Kalteng belum sepenuhnya dikelola oleh daerah sendiri.

“Sebagian besar hasil sumber daya alam kita masih mengalir keluar melalui wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Ini menjadi tantangan bagi kita untuk memperkuat pengelolaan DAS dan memaksimalkan potensi lokal,” ungkapnya.

Agustan berharap, melalui forum ini akan lahir rekomendasi dan langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan DAS, termasuk memperbaiki akses aliran sungai agar dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah sungai. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *