Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ini Alasannya

HUKAM NASIONAL PEMERINTAHAN

PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. Berdasarkan keputusan terbaru, CPNS akan diangkat secara resmi pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menyatakan bahwa penyesuaian jadwal ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR, khususnya Komisi II. Kebijakan ini juga mempertimbangkan penyelesaian tenaga non-ASN yang masih dalam proses penyelesaian.

“Penyesuaian jadwal ini merupakan keputusan bersama antara pemerintah dan DPR agar proses pengangkatan lebih teratur dan dilakukan secara serentak,” ujar Aba dalam keterangannya.

Peserta Lulus Tetap Memiliki Kepastian Pengangkatan

Aba memastikan bahwa peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus tidak perlu khawatir dengan adanya penundaan ini. Mereka tetap memiliki kepastian untuk diangkat sebagai ASN.

“Bagi yang telah lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) serta telah diumumkan lulus, mereka tetap aman. Kepastian pengangkatan sudah terjamin,” kata Aba.

Seragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT)

Senada dengan itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa salah satu alasan utama penyesuaian jadwal ini adalah untuk menyamakan Tanggal Mulai Tugas (TMT) antara instansi pemerintah.

“Selama ini, ada perbedaan TMT antarinstansi. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama. Kami ingin menyamakan agar tidak ada ketimpangan dalam penggajian maupun pembagian tugas,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan tenaga PPPK yang memiliki kontrak kerja kurang dari satu tahun. Haryomo menegaskan bahwa mereka tetap akan diangkat dan masa kerja mereka akan disesuaikan.

“Bagi PPPK yang kontraknya tersisa delapan bulan misalnya, mereka tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja minimal satu tahun ke depan. Jadi, tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Proses Administrasi Tetap Berjalan

Untuk memastikan kelancaran pengangkatan serentak pada Oktober 2025 dan Maret 2026, Haryomo meminta setiap instansi untuk segera mengusulkan nama-nama peserta yang lulus seleksi ke BKN.

“Kami berharap semua proses tetap berjalan sesuai rencana. Jangan sampai karena waktu pengangkatan masih lama, instansi malah menunda pengusulan. Jika ini terjadi, bisa menghambat proses administrasi,” tutupnya.

Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap sistem pengangkatan ASN dapat lebih tertata, adil, dan efisien dalam mendukung efektivitas birokrasi di Indonesia. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *