Pradanamedia / Palangka Raya – Saleh alias Salihin, seorang narapidana kasus peredaran narkotika jenis sabu, kini kembali diadili atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan bisnis haramnya. Pria yang dikenal luas sebagai bandar besar di kawasan Kampung Ponton, Jalan Murdjani, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya ini menjalani sidang TPPU sejak Senin (29/9/2025) lalu di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Agenda sidang perdana tersebut diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dwinanto Agung Wibowo. Saleh, yang didampingi tim kuasa hukumnya Albert Chong, Yohanna, dan Dani, menyampaikan tanggapan atas dakwaan yang dilayangkan, termasuk eksepsi terhadap tuduhan jaksa.
Majelis hakim yang diketuai oleh Yudi Eka Putra dijadwalkan akan menyampaikan putusan sela pada Senin, 6/10/2025 hari ini, yang menjadi momen krusial dalam proses hukum terhadap tersangka.
Dakwaan Berlapis: Narkotika dan Pencucian Uang
Dalam dakwaan, Saleh dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa memaparkan bahwa Saleh diduga menyimpan, mengalihkan, menyamarkan, hingga menukarkan harta kekayaan yang diperoleh dari aktivitas ilegal peredaran sabu ke dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.
Beberapa pasal yang dikenakan antara lain:
• Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU
• Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika
Transaksi Puluhan Miliar Terungkap di Persidangan
Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengungkap temuan mencengangkan: dugaan transaksi mencapai puluhan miliar rupiah yang tersebar di 13 rekening berbeda selama Saleh menjalankan bisnis narkotika. Fakta ini memperkuat tuduhan bahwa terdakwa tidak hanya menjadi pengedar, tapi juga aktif menyembunyikan aliran uang hasil kejahatannya.
Diborgol Tangan dan Kaki saat Dihadirkan di Sidang
Menarik perhatian publik, Saleh bahkan terlihat hadir di pengadilan dengan tangan dan kaki diborgol, menandakan tingkat risiko tinggi yang melekat padanya sebagai terdakwa. Keamanan di area pengadilan pun diperketat selama persidangan berlangsung. (AK)

