PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

NASIONAL POLITIK

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Sahroni Desak Pembenahan Lapas Menyeluruh

Bagikan Berita

JAKARTA, PRADANAMEDIA – Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menyoroti tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang sekaligus meminta pengawasan terhadap warga binaan diperketat dan pembenahan dilakukan secara menyeluruh.

Sahroni menilai, persoalan yang mencuat di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak seharusnya berhenti pada pencabutan status bebas bersyarat satu warga binaan. Menurutnya, kejadian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan lapas, termasuk penerapan aturan dan pengawasan fasilitas di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Ia mendorong Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Evaluasi terhadap pejabat terkait, termasuk kemungkinan mutasi apabila diperlukan, juga dinilai perlu dipertimbangkan untuk memastikan proses pembenahan berjalan efektif.

Sahroni turut meminta Menteri Imipas Agus Andrianto turun langsung ke lapangan guna memastikan pengawasan dan penertiban dilaksanakan sesuai ketentuan.

Sorotan terhadap Indra Kenz menguat setelah muncul temuan mengenai fasilitas di kawasan klaster mewah Lapas Cibinong. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyebut terdapat tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara. Namun, sejumlah isi fasilitas tersebut disebut diadakan oleh warga binaan, termasuk Indra Kesuma.

Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan, kepemilikan, serta pengawasan fasilitas di dalam lapas. Aspek tersebut menjadi penting untuk ditelusuri guna memastikan seluruh aktivitas dan fasilitas yang tersedia tidak bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.

Sementara itu, Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan status pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut. Keputusan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan dalam proses pemberian remisi.

Indra sebelumnya mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani hukuman di Lapas Cibinong. Selama berstatus bebas bersyarat, ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sahroni menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti dugaan tindak pidana, penanganannya harus dilanjutkan melalui proses hukum tanpa membedakan status maupun kedudukan pihak yang terlibat. Dugaan aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain juga perlu ditelusuri apabila didukung bukti yang memadai.

Perkembangan kasus ini kini tidak hanya menyangkut status pembebasan bersyarat Indra Kenz, tetapi juga menjadi perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Evaluasi menyeluruh diperlukan agar pengawasan berjalan konsisten, fasilitas di dalam lapas dikelola sesuai aturan, dan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti. Dengan demikian, pembenahan pemasyarakatan tidak sebatas menjadi respons terhadap kasus tertentu, melainkan bagian dari upaya memastikan aturan berlaku secara adil bagi seluruh warga binaan. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *