“Menindaklanjuti Putusan MK, KPU Siapkan Draf Revisi PKPU untuk Pencalonan Kepala Daerah”

NASIONAL PEMERINTAHAN POLITIK Uncategorized

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa mereka akan menyusun draf revisi PKPU terkait pencalonan kepala daerah untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami berusaha untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi, termasuk menyiapkan draf sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut,” ujar Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Afif menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan sikap dari KPU sejak pengumuman yang disampaikan pada Selasa (20/8). Ia juga menegaskan bahwa KPU akan menindaklanjuti putusan MK.

“Kami sampaikan dan ulangi lagi, sesuai dengan berita yang beredar, KPU telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” ujarnya.

“Jadi, jika pertanyaannya adalah apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan bahwa KPU memang menindaklanjuti putusan MK,” sambungnya.

Dalam menindaklanjuti putusan MK, pihaknya perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah. Afif menjelaskan bahwa konsultasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan prosedur yang tertib.

“Saya rasa informasi ini sudah jelas untuk disampaikan kepada masyarakat dan pemilih. Tentu, jalur konsultasi ini merupakan bagian dari prosedur yang tertib, sesuai dengan pengalaman kami dalam menindaklanjuti putusan MK,” ujarnya.

Afif juga menyebutkan bahwa konsultasi tersebut dilakukan sebagai upaya KPU untuk melaksanakan putusan DKPP. Menurutnya, KPU pernah mendapatkan sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pasangan capres-cawapres sebelum melakukan konsultasi dengan DPR.

Lebih lanjut, konsultasi dilakukan berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, yang mewajibkan KPU untuk melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

“Kenapa kami melakukan konsultasi ini? Kami punya pengalaman sebelumnya dengan putusan MK dalam proses pilpres, yaitu putusan 90. Saat itu, meskipun kami menindaklanjuti putusan tersebut, konsultasi tidak sempat dilakukan karena beberapa alasan. Akibatnya, dalam aduan dan putusan DKPP, kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras,” jelas Afif.

Afif juga menyampaikan bahwa KPU telah mengirimkan surat kepada DPR pada Rabu (21/8) mengenai permintaan konsultasi terkait tindak lanjut putusan MK. Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. (Fonk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *