Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Soroti Pengereman Sebelum Tabrakan Bekasi

BEKASI l PRADANAMEDIA – Kasus tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menelan korban jiwa dan menyebabkan puluhan orang terluka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap kecelakaan tersebut. Temuan dalam penyidikan, termasuk hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), menjadi salah satu bahan pertimbangan polisi.
Polisi menyoroti proses pengereman kereta menjelang terjadinya tabrakan. Penyidik menyebut terdapat persoalan dalam tindakan pengereman yang dilakukan sebelum KA Argo Bromo Anggrek bertabrakan dengan KRL.
Dalam keterangan polisi, masinis disebut sempat ragu menarik rem darurat karena mempertimbangkan risiko kereta mengalami anjlok. Fakta tersebut kemudian menjadi bagian dari penyidikan untuk menentukan rangkaian penyebab kecelakaan.
Dengan status tersangka tersebut, penyidik kini akan melanjutkan proses hukum terhadap AN. Pemeriksaan terhadap masinis juga dijadwalkan sebagai bagian dari penyidikan perkara kecelakaan kereta di Bekasi Timur.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia menyatakan memberikan pendampingan hukum kepada masinis yang telah ditetapkan sebagai tersangka.Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh penyebab dan rangkaian peristiwa di balik tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL tersebut. (Red)










