Markas Judol Internasional Digerebek di Jakarta, MUI Soroti Kerusakan Sosial hingga Ancaman bagi Generasi Muda

Jakarta, Pradanamedia – Pengungkapan markas judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, membuka gambaran besarnya industri perjudian daring yang selama ini beroperasi tersembunyi di Indonesia. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga mengendalikan puluhan situs judi online dengan berbagai nama dan domain berbeda.
Penggerebekan itu mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Anwar Abbas atau Buya Anwar, menilai praktik judi online kini telah berkembang menjadi ancaman sosial serius yang merusak sendi keluarga dan kehidupan masyarakat.
Menurutnya, dampak judi online tidak hanya dirasakan pelaku, tetapi juga keluarga yang ikut menanggung tekanan ekonomi maupun sosial akibat kecanduan perjudian daring.
“Akibat dari judi tersebut, ekonomi dan keuangan keluarga menjadi kacau sehingga timbul berbagai masalah dan percekcokan dalam rumah tangga yang sangat memprihatinkan,” kata Buya Anwar.
Ia juga menyoroti dampak lain yang mulai terlihat di lingkungan kerja maupun dunia pendidikan. Menurutnya, banyak pelaku judi online kehilangan fokus karena pikirannya terus dipenuhi aktivitas perjudian.
“Di tempat kerja, sekolah, atau kampus mereka tidak lagi fokus dengan tugas yang ada karena yang dipikirkan sehari-hari hanya bermain judi. Akibatnya kinerja dan prestasi menurun hingga berujung dipecat, terkena PHK, atau drop out,” ujarnya.
Buya Anwar meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengungkapan kasus semata, melainkan melakukan pemberantasan menyeluruh terhadap seluruh bentuk perjudian, baik daring maupun konvensional.
“Negara memiliki tanggung jawab melindungi rakyat dan menjaga kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat konstitusi,” tegasnya.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap nilai transaksi dan aset yang ditemukan dalam operasi tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyebut polisi menyita uang tunai senilai Rp1,9 miliar serta mata uang asing berupa 53,82 juta dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat.
Selain uang, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti lain seperti paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan operasional perjudian online.
Polri kini mendalami jaringan yang digunakan para pelaku, termasuk penelusuran server dan alamat IP yang dipakai untuk mengoperasikan puluhan situs judi tersebut.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 321 WNA diamankan dan 275 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut para operator itu telah menjalankan aktivitas perjudian online selama sekitar dua bulan di lokasi tersebut.
Gedung di kawasan Hayam Wuruk disebut hanya difungsikan sebagai pusat operasional, sementara para pelaku tinggal di sejumlah apartemen dan hunian di sekitar lokasi.
“Untuk tempat tinggal mereka terletak di seputaran tower ini,” ujar Brigjen Wira.
Menurut penyidik, sebagian besar WNA yang diamankan mengetahui bahwa mereka datang ke Indonesia untuk bekerja dalam jaringan judi online. Meski demikian, polisi menduga mereka masih berada di level operator dan bukan pengendali utama sindikat internasional tersebut.
Karena itu, Bareskrim memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan guna memburu aktor utama, sponsor, hingga pihak yang memfasilitasi kedatangan para pekerja asing tersebut ke Indonesia.
Polri juga membuka koordinasi lintas lembaga bersama PPATK dan Kementerian Imigrasi untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya jaringan internasional yang lebih besar di balik operasi perjudian daring itu.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa Indonesia masih menjadi target empuk jaringan judi online internasional yang memanfaatkan celah digital, lemahnya pengawasan transaksi, dan tingginya jumlah pengguna internet di dalam negeri. (AK)




