Mantan Sekda Kalteng Gabung Gerindra dan Gugat Hasil Pilkada Murung Raya ke MK

NASIONAL POLITIK


Jakarta – Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai birokrat, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, Nuryakin, secara resmi bergabung dengan Partai Gerindra. Langkah ini disertai dengan gugatan terhadap hasil Pilkada Murung Raya 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang menurutnya diwarnai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Saya melihat Partai Gerindra telah mempersiapkan diri dengan matang untuk menjadi partai politik yang memimpin masa depan,” ujar Nuryakin dalam keterangan tertulis pada Kamis (26/12/2024).

Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng tersebut menyebutkan bahwa dirinya kini telah menjadi anggota resmi partai yang dipimpin oleh Ketua Umum Gerindra sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Resmi, saya sudah memiliki kartu tanda anggota,” tegasnya.

Nuryakin menjelaskan bahwa ia bersama timnya tetap melanjutkan perjuangan dengan membawa sengketa Pilkada Murung Raya ke MK dan melaporkan dugaan pelanggaran ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam Pilkada Murung Raya 2024, Nuryakin berpasangan dengan Doni sebagai calon wakil bupati dengan nomor urut dua. Pasangan yang dikenal dengan akronim “Nurani” itu diusung oleh PDI Perjuangan, PKS, PPP, dan Gerindra.

Gugatan ke MK diajukan karena pihaknya mendapati indikasi kecurangan TSM yang memengaruhi hasil Pilkada. Salah satu keberatan tim Nurani adalah terkait pleno rekapitulasi suara di Murung Raya yang dianggap tergesa-gesa.

“Pleno di Murung Raya dilakukan pertama kali di Kalimantan Tengah, meski wilayah ini memiliki akses komunikasi dan transportasi yang sulit. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya menghalangi kami mengumpulkan barang bukti dan saksi atas kecurangan yang terjadi,” ungkap Nuryakin.

Koordinasi intensif juga telah dilakukan dengan partai-partai pengusung, baik di tingkat provinsi maupun pusat. Mereka mendukung langkah hukum yang ditempuh dengan menggugat hasil Pilkada ke MK dan melapor ke DKPP. Partai pengusung juga turut membantu dalam pembentukan tim advokasi untuk memperkuat gugatan.

Nuryakin menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti kuat serta materi pendukung lainnya untuk disampaikan dalam proses hukum di MK dan DKPP.

“Perjuangan ini bukan hanya soal hasil Pilkada, tapi demi menjaga integritas dan keadilan dalam demokrasi kita,” tutupnya. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *