PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA NASIONAL

Kubu Nadiem Serang Tuntutan 18 Tahun Penjara, Sidang Chromebook Dinilai Jadi Ujian Independensi Hukum

Bagikan Berita

Jakarta, Pradanamedia – Tim kuasa hukum Nadiem Makarim melancarkan perlawanan atas tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Pihak Nadiem menilai tuntutan yang dibacakan Kejaksaan Agung tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun alat bukti yang muncul selama proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyebut jaksa gagal membuktikan unsur utama dalam dakwaan, termasuk dugaan adanya niat jahat atau mens rea dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook tersebut.

Menurutnya, selama persidangan tidak ditemukan bukti bahwa Nadiem memaksa pelaksanaan proyek, menerima aliran dana, ataupun menikmati keuntungan pribadi dari pengadaan itu.

“Sistem hukum seharusnya berdiri di atas fakta persidangan dan alat bukti, bukan asumsi,” ujar Dodi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Ia juga menegaskan persidangan tidak membuktikan adanya mark up harga, pelanggaran prosedur pengadaan, maupun kerugian negara sebagaimana didalilkan jaksa.

Karena itu, kubu pembela menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan total mencapai sekitar Rp5,6 triliun yang terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tambahan sembilan tahun penjara menanti.

Penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menyebut perkara tersebut kini berkembang menjadi ujian besar bagi independensi penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, putusan hakim nantinya akan menentukan apakah proses peradilan masih berpegang pada asas due process of law, praduga tak bersalah, serta pembuktian berbasis fakta persidangan.

“Seluruh tuduhan sudah dibantah melalui keterangan saksi dan bukti yang diajukan di persidangan,” kata Ari.

Ia mengingatkan jika fakta persidangan tidak lagi menjadi dasar utama dalam pengambilan putusan, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum berpotensi semakin terkikis.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum menegaskan tuntutan berat terhadap Nadiem disusun berdasarkan rangkaian alat bukti dan temuan selama persidangan.

JPU Roy Riady menyebut pihaknya telah merangkum sekitar 70 fakta hukum yang muncul di persidangan. Menurutnya, setiap fakta hukum minimal didukung dua alat bukti yang sah.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” ujar Roy usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa menyebut pembuktian diperkuat melalui hasil forensik telepon seluler milik pihak terkait, termasuk tim teknis proyek, serta dokumen audit dari BPKP.

Sementara terkait tuntutan uang pengganti hingga triliunan rupiah, jaksa mengklaim angka tersebut berasal dari data resmi seperti laporan pajak, LHKPN, investasi, hingga valuasi saham perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan Nadiem.

Perkara Chromebook kini menjadi salah satu kasus paling menyita perhatian publik karena menyeret mantan pejabat tinggi kabinet sekaligus figur yang selama ini identik dengan agenda transformasi pendidikan dan digitalisasi sekolah nasional.

Sidang putusan nantinya diperkirakan tidak hanya menentukan nasib hukum Nadiem, tetapi juga menjadi sorotan terhadap arah penegakan hukum kasus korupsi berprofil tinggi di Indonesia. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *