KPU: Mengajak Memilih Semua Paslon Bisa Mengarah pada Tindak Pidana

NASIONAL POLITIK

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperingatkan bahwa ajakan untuk tidak memilih dalam Pilkada Serentak 2024 dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini disampaikan oleh anggota KPU RI, Idham Holik, terkait dengan gerakan “coblos tiga pasangan calon (paslon)” yang beredar di media sosial untuk Pilgub Jakarta 2024.

Idham menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 187 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang setiap upaya mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau membuat suara tidak sah. “Orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, dapat dikenai pidana,” kata Idham, seperti dilansir Inilah.com pada Kamis, 12 September 2024.

Pelanggaran ini dapat berakibat pada pidana penjara selama 36 bulan hingga 6 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Idham juga merujuk pada Pasal 73 ayat 4 UU yang melarang calon, partai politik, tim kampanye, dan relawan, serta pihak lain, untuk memberikan imbalan atau melakukan perbuatan melawan hukum untuk mempengaruhi pemilih.

Gerakan coblos tiga paslon, yang muncul di media sosial dan didukung oleh Aliansi Forum Jakarta (AFJ), dianggap berpotensi meningkatkan angka golput karena dapat membuat suara tidak sah. Pengamat politik Ujang Komarudin menilai bahwa tindakan tersebut setara dengan golput karena sama-sama mengakibatkan suara tidak sah. “Gerakan ini mirip dengan golput, hanya saja pelakunya datang ke TPS dan mencoblos semua Paslon” ujarnya.

Ujang menegaskan bahwa ajakan untuk golput atau tindakan serupa harus dianggap sebagai pelanggaran hukum, dan penegakan aturan Pilkada harus dilakukan secara ketat. “Sebagai negara hukum, semua pelanggaran harus dipidanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *