
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita 11 mobil, sejumlah mata uang asing, serta barang bukti elektronik.
“Hasil penyitaan dari rumah JS, ada 11 kendaraan roda empat,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Namun, KPK belum mengungkapkan secara rinci hubungan Japto dengan kasus yang tengah diselidiki. Selain itu, kepemilikan kendaraan yang disita juga masih belum dijelaskan.
Kasus Rita Widyasari: Dari Gratifikasi hingga Pencucian Uang
Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Setahun kemudian, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Rita dinyatakan bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukumnya untuk meringankan hukuman kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021, dan ia resmi dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita juga berstatus tersangka dalam dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima aliran dana dari pengusaha tambang, termasuk gratifikasi dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat, dengan nilai USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan terkait aliran dana dalam kasus TPPU yang melibatkan Rita Widyasari dan pihak lainnya.(KN)
