PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKAM NASIONAL

Komisi Reformasi Polri Undang Para Mantan Kapolri, Jimly: “Saatnya Rumuskan Reformasi yang Lebih Fundamental”

Bagikan Berita

Pradanamedia/Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri dijadwalkan menggelar audiensi penting bersama sejumlah mantan Kapolri di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/12) pukul 10.00 WIB. Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menjaring masukan terkait percepatan reformasi institusi kepolisian serta penyusunan draf revisi Undang-Undang (UU) Polri.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya mulai menata agenda kerja yang ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan. Ia menjelaskan, bulan pertama akan difokuskan pada “belanja masalah dan belanja solusi” guna memetakan berbagai persoalan mendasar di tubuh Polri. “Mulai pekan ini kami mulai menyisir apa saja yang akan kami jadikan materi reformasi. Mudah-mudahan tiga bulan selesai kerjanya,” ujar Jimly.

Komisi ini juga telah mulai merumuskan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden. Termasuk di dalamnya poin-poin strategis untuk penyusunan revisi UU Polri yang dinilai perlu diperbarui agar sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Jimly menegaskan bahwa reformasi Polri yang diharapkan tidak boleh bersifat parsial. Ia menekankan perlunya perubahan menyeluruh yang menyentuh tiga pilar utama: reformasi struktural lembaga, reformasi kultural terkait budaya kerja aparat, serta reformasi instrumental yang mencakup pembaruan aturan dan perangkat hukum. “Kami sudah punya ancer-ancer, pelan-pelan membuat keputusan dalam rangka reformasi yang fundamental, bukan hanya kecil-kecil. Reformasi ini harus lebih serius,” tegasnya.

Audiensi dengan para mantan Kapolri diharapkan memberi perspektif historis sekaligus pengalaman strategis untuk memastikan reformasi Polri berjalan lebih terarah dan berdampak nyata. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *