
Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah baru saja mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Proses pendaftaran ini dimulai pada 17 September dan akan berlangsung hingga 28 September 2024. Harmain Ibrohim, yang merupakan anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, mengungkapkan informasi terkait tahapan pendaftaran dalam konferensi pers pada Selasa, 17 September.
Harmain menjelaskan bahwa setelah periode pendaftaran berakhir, tahap seleksi administrasi akan dilakukan. Hasil dari seleksi ini direncanakan akan diumumkan pada rentang waktu 30 September hingga 2 Oktober 2024. Masyarakat akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap hasil seleksi dari 30 September hingga 5 Oktober.
KPU Kalteng saat ini sedang mencari 30.660 anggota KPPS untuk mengisi 4.380 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Setiap TPS akan membutuhkan tujuh anggota KPPS. Untuk menjadi anggota KPPS, calon pendaftar harus memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, serta harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Integritas tinggi juga menjadi salah satu persyaratan utama.
Harmain menambahkan, “Kami berharap melalui proses rekrutmen ini, KPU dapat menemukan individu yang tidak hanya memenuhi syarat, tetapi juga memiliki kemampuan dan dedikasi untuk menjaga serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi di daerah ini.”
Selain itu, KPU Kalteng memberikan kesempatan yang luas kepada semua pihak yang memenuhi kriteria, termasuk penyandang disabilitas, selama mereka memenuhi syarat kesehatan dan integritas yang ditetapkan. Ini merupakan langkah besar dalam upaya KPU untuk melibatkan berbagai lapisan masyarakat dalam menjaga kelancaran dan keberhasilan proses demokrasi di Kalimantan Tengah.
Dengan kesempatan ini, KPU Kalteng berharap bisa menemukan para pelaksana yang berkualitas untuk membantu mengatur dan memfasilitasi pemungutan suara, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan adil dan transparan.(KN)
