Kejagung Sebut Uang Miliaran Rupiah Dikembalikan dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

HUKAM NASIONAL

PRADANAMEDIA / JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya pengembalian uang dalam proses penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pengembalian dana dilakukan oleh sejumlah pihak, baik dari kalangan vendor penyedia barang maupun pegawai internal kementerian yang diduga menerima keuntungan tidak sah dari proyek tersebut.

“Memang ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar. Tapi jumlah pastinya akan diungkap di persidangan,” ujar Anang saat ditemui di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (10/10).

Menurut Anang, langkah pengembalian ini menunjukkan adanya kesadaran dari pihak-pihak yang sempat menikmati hasil korupsi. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara yang kini tengah diproses hukum.

“Ada pihak dari kementerian juga yang mengembalikan. Artinya, mungkin ada yang menerima keuntungan, dan mereka mengembalikan. Tapi proses hukumnya tetap berjalan,” tambahnya.

Meski belum membeberkan jumlah pasti, Anang menyebut nilai uang yang dikembalikan mencapai miliaran rupiah, sebagian dalam bentuk valuta asing.

“Saya tidak tahu persis nilainya, nanti di persidangan akan terungkap. Yang jelas, sudah ada pengembalian dan penyitaan dalam bentuk rupiah dan dolar,” katanya.

Kasus Korupsi Chromebook dan Dugaan Kerugian Rp 1,98 Triliun

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan nasional. Dalam penyidikannya, Kejagung menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski angka final masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikbud) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka utama. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:

  • Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri;
  • Ibrahim Arief, konsultan proyek;
  • Mulyatsah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek;
  • Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Proses Hukum Berlanjut, Publik Tunggu Transparansi

Kejagung menegaskan bahwa pengembalian dana, berapa pun jumlahnya, tidak akan menghentikan proses hukum terhadap para tersangka. Persidangan nantinya diharapkan menjadi ajang untuk membuka secara terang benderang rantai aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan yang semestinya mendukung kemajuan pendidikan digital di Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan melibatkan mantan menteri dari kalangan profesional muda. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *