Kajati Kalteng Dukung Jaya S. Monong Segel Perusahaan Sawit, Kewajiban Plasma Jadi Sorotan

PRADANAMEDIA l KUALA KURUN – Langkah Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menghentikan sementara kegiatan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat mendapat dukungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendrizal Husin.
Dukungan itu disampaikan Hendrizal saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Gunung Mas, Rabu (14/10/2026). Ia menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya menjalankan aturan, tetapi juga harus berani menegakkannya terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Menurut Hendrizal, setiap perusahaan yang menjalankan investasi wajib memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tegas pemerintah daerah dinilai penting agar aturan tidak berhenti sebatas dokumen.
“Saya dukung penuh, karena kewajiban pemerintah daerah tidak hanya melaksanakan aturan namun menegakkan aturan. Kita harus tegas, karena di mana perusahaan berinvestasi, di situ ada aturan yang harus dipenuhi,” tegas Hendrizal.
Perusahaan Panen Sejak 2014, Plasma Dipersoalkan
Dukungan Kejati Kalteng ini menguatkan langkah Pemkab Gunung Mas dalam menertibkan perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) yang diduga belum memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat.
Dalam informasi yang disampaikan pemerintah daerah, sejumlah perusahaan disebut telah melakukan aktivitas panen sejak 2014, tetapi kewajiban plasma untuk masyarakat masih menjadi persoalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan kewajiban perusahaan selama menjalankan usaha perkebunan. Sebab, persoalan plasma bukan hanya menyangkut administrasi perizinan, melainkan juga kepastian pemenuhan hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Gunung Mas sebelumnya mengambil langkah penghentian sementara kegiatan usaha terhadap sejumlah perusahaan yang menjadi perhatian pemerintah daerah.Namun, dugaan pelanggaran dan pemenuhan kewajiban masing-masing perusahaan tetap harus diperiksa berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati Minta Dukungan Penegakan HukumBupati Gunung Mas, Jaya S. Monong, menyampaikan bahwa hubungan kerja antara pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Kejaksaan Negeri Gunung Mas selama ini berjalan baik.
Kerja sama tersebut juga diperkuat melalui nota kesepahaman atau MoU dalam penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Meski demikian, Jaya mengakui pemerintah kabupaten menghadapi keterbatasan kewenangan pada sejumlah sektor, termasuk pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Sebagian kewenangan di bidang tersebut berada pada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Saya laporkan sinergi sudah berjalan baik. Kami harap dukungan Kejati memperkuat langkah Pemda,” ujar Jaya.
Ia berharap dukungan institusi kejaksaan dapat memperkuat langkah pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kepatuhan perusahaan terhadap aturan.
Kejati Buka Ruang Konsultasi HukumMenanggapi laporan tersebut, Hendrizal mempersilakan Pemkab Gunung Mas berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas apabila membutuhkan pendampingan atau pertimbangan hukum.
Dukungan ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat dasar hukum setiap tindakan penertiban, terutama ketika berhadapan dengan perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajibannya.
Bagi masyarakat, persoalan yang perlu mendapat kejelasan bukan hanya penghentian sementara operasional perusahaan, tetapi juga kepastian mengenai pemenuhan kewajiban plasma yang selama ini dipersoalkan.
Penegakan aturan di sektor perkebunan pada akhirnya harus bermuara pada kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk masyarakat yang menunggu kejelasan haknya. Dukungan Kejati Kalteng kini menjadi salah satu faktor penting dalam mengawal langkah Pemkab Gunung Mas agar penertiban berjalan sesuai koridor hukum.(Red)











