PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA LOKAL

Jejak Kejahatan Terungkap: Polisi Ringkus Pelaku Curas Alfamart di Palangka Raya

Bagikan Berita

PALANGKA RAYA/PRADANAMEDIA – Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah gerai Alfamart di Jalan Garuda, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, serta Unit Reskrim Polsek Pahandut. Terduga pelaku berinisial W.P. (22) ditangkap di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan lapangan yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi perampokan yang sempat meresahkan warga.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan, di antaranya pakaian yang dikenakan saat beraksi, helm, sandal, serta beberapa barang hasil curian.

Peristiwa curas itu sendiri terjadi pada Rabu malam, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.03 WIB. Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya mendatangi gerai Alfamart dan langsung mengancam karyawan menggunakan senjata tajam. Dalam kondisi tertekan, pegawai toko tidak dapat berbuat banyak saat pelaku menggasak uang tunai serta sejumlah barang dagangan sebelum melarikan diri.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap terduga pelaku, kata dia, akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya Iptu Dr. Helmi Hamdani mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga tidak hanya sekali melakukan aksi kejahatan serupa.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, W.P. diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

“Dari data laporan polisi yang kami telusuri, pelaku diduga terlibat dalam beberapa kasus curas sejak tahun 2023 hingga 2026. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu rekan pelaku yang diduga ikut terlibat dalam aksi perampokan tersebut.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap tindak kejahatan pada akhirnya akan meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitarnya. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *