Jalur Trans Jadi Lintasan Narkoba, Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono Bongkar Peredaran Sabu 1,2 Kilogram

Lamandau, Pradanamedia — Peredaran narkotika lintas provinsi kembali terbongkar di wilayah Kalimantan Tengah. Aparat Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus besar penyelundupan sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari satu kilogram. Jalur strategis Jalan Trans Kalimantan kembali disorot sebagai lintasan empuk jaringan narkoba antar wilayah.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pergerakan narkotika dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah menggunakan kendaraan roda dua. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (22/4/2026), tim Satresnarkoba menghentikan satu unit sepeda motor Honda Beat Street di Km 14 Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Pengendara berinisial Muhammad Haitami, pemuda asal Sampit, diamankan setelah menunjukkan gelagat mencurigakan saat melintas dari arah Kalimantan Barat.
Penggeledahan yang dilakukan di lokasi mengungkap temuan mencengangkan. Dari dalam tas ransel hijau milik tersangka, petugas menemukan tiga paket sabu dengan kemasan berbeda. Salah satu paket bahkan berlabel “Guanyinwang”, yang kerap dikaitkan dengan jaringan narkotika berskala besar. Total berat kotor barang bukti mencapai 1.219,65 gram, dengan satu paket utama memiliki berat bersih lebih dari satu kilogram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai, satu unit ponsel iPhone 12 Pro Max, serta kendaraan yang digunakan tersangka sebagai sarana distribusi. Seluruh barang bukti diakui milik tersangka dan diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah.
Penangkapan berlangsung dengan disaksikan warga setempat guna menjamin transparansi proses. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Lamandau untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa besarnya jumlah sabu yang diamankan menjadi indikator kuat adanya jaringan terorganisir di balik kasus ini. Jalur darat Trans Kalimantan dinilai masih menjadi titik rawan yang dimanfaatkan pelaku untuk menyelundupkan narkotika lintas provinsi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa wilayah Lamandau bukan sekadar daerah lintasan, tetapi telah masuk dalam rantai distribusi narkotika. Aparat pun menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan di balik kasus ini, sembari mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (AK)






