Hampir 20 Ribu Hektare Terbakar, Agustiar Sabran Perpanjang Darurat Karhutla Kalteng hingga 30 November

PRADANAMEDIA l PALANGKA RAYA – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah belum sepenuhnya berakhir. Gubernur Kalteng Agustiar Sabran kembali memperpanjang status tanggap darurat untuk kedua kalinya, menyusul besarnya kejadian kebakaran dan dampak kabut asap yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Perpanjangan berlaku selama 31 hari kalender, terhitung mulai 30 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/282/2026 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Besarnya ancaman karhutla tergambar dari data penanganan bencana yang tercantum dalam keputusan tersebut. Sepanjang 1 Januari hingga 21 Oktober 2026, tercatat 331.786 titik panas atau hotspot, sebanyak 6.751 kejadian karhutla, serta luas lahan terbakar mencapai 19.682,02 hektare.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla masih membutuhkan kesiapsiagaan serius, terutama untuk mencegah munculnya titik api baru dan mengantisipasi kebakaran di kawasan rawan, termasuk lahan gambut.
Tak hanya kebakaran, kualitas udara juga menjadi persoalan yang harus diperhatikan. Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup pada 20 Oktober 2026, sejumlah daerah di Kalteng tercatat berada dalam kategori kualitas udara berbahaya, yakni Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Gunung Mas, Murung Raya, dan Katingan.Kondisi ini membuat penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api. Perlindungan kesehatan masyarakat dan pengurangan paparan asap juga menjadi bagian penting dalam upaya penanggulangan bencana.
Gubernur Agustiar Sabran menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur dalam menghadapi situasi tersebut. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, relawan, dunia usaha, serta masyarakat diharapkan terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran.
Pengawasan di wilayah rawan perlu dipertahankan agar potensi kebakaran dapat diketahui lebih cepat dan tidak berkembang menjadi kejadian yang lebih luas. Masyarakat juga diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.
Status tanggap darurat ini dapat diperpanjang ataupun dipersingkat sesuai kebutuhan penanganan bencana berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan. Pembiayaan kegiatan penanggulangan bersumber dari APBD, APBN, dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat.
Perpanjangan hingga akhir November menjadi langkah untuk menjaga kesinambungan penanganan karhutla di Bumi Tambun Bungai. Tantangannya kini bukan hanya memadamkan api yang sudah muncul, tetapi juga memastikan kebakaran tidak kembali meluas dan masyarakat terlindungi dari dampak kabut asap.
Sebab, selama ancaman kebakaran dan pencemaran udara masih membayangi, kesiapsiagaan tidak bisa berhenti hanya karena kondisi cuaca mulai berubah. (Red)










