PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

EKONOMI NASIONAL

Hakim MK Cecar Pemerintah soal Maskapai yang Kerap Delay, Penumpang Jangan Terus Jadi Pihak yang Dirugikan

Bagikan Berita

JAKARTA, PRADANAMEDIA – Persoalan penerbangan yang kerap mengalami keterlambatan kembali menjadi sorotan serius. Kali ini, pemerintah mendapat pertanyaan tajam dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejauh mana pengawasan terhadap maskapai dijalankan ketika keterlambatan penerbangan berulang kali terjadi.

Dalam persidangan di MK, persoalan delay tidak lagi dilihat semata sebagai gangguan teknis operasional. Hakim mempertanyakan bagaimana negara memastikan hak-hak penumpang tetap terlindungi ketika maskapai tidak mampu memberikan kepastian waktu penerbangan.

Sorotan tersebut menjadi penting karena keterlambatan penerbangan bukan hanya menyangkut waktu tunggu penumpang. Dampaknya bisa merembet pada jadwal perjalanan, pekerjaan, agenda bisnis, hingga kerugian ekonomi yang harus ditanggung konsumen.

Hakim Konstitusi Saldi Isra turut menyoroti efektivitas pengawasan pemerintah terhadap maskapai. Pemerintah dinilai perlu memastikan bahwa aturan perlindungan konsumen penerbangan tidak berhenti sebagai norma di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan ketika terjadi pelanggaran terhadap hak penumpang.

Jangan Sampai Delay Jadi Kebiasaan

Pertanyaan yang mengemuka dalam persidangan pada dasarnya sederhana: kalau sebuah maskapai dikenal sering mengalami keterlambatan, sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan?

Persoalan ini menjadi perhatian karena keterlambatan yang terjadi berulang dapat menimbulkan kesan bahwa penumpang hanya diminta menerima keadaan tanpa memperoleh kepastian maupun perlindungan yang memadai.

Padahal, konsumen membeli tiket bukan hanya untuk mendapatkan tempat duduk di dalam pesawat. Mereka juga membeli sebuah kepastian perjalanan.

Karena itu, ketika jadwal berubah atau penerbangan terlambat, mekanisme pertanggungjawaban maskapai dan pengawasan pemerintah menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan.

Dalam sorotan hakim MK, pemerintah dituntut tidak sekadar hadir setelah persoalan terjadi. Pengawasan semestinya mampu membaca pola pelayanan maskapai dan mengambil langkah ketika pelanggaran terhadap hak penumpang terus berulang.

Kompensasi Bukan Pengganti Kepastian

Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah mekanisme kompensasi bagi penumpang ketika terjadi keterlambatan.

Hakim menyoroti persoalan kompensasi yang dinilai tidak boleh dimaknai sebagai alasan bagi maskapai untuk menganggap keterlambatan sebagai sesuatu yang biasa. Perdebatan mengenai kompensasi bahkan muncul dalam konteks apakah sejumlah uang tertentu sudah benar-benar mencerminkan kerugian dan kepentingan penumpang.

Di sinilah persoalan menjadi lebih besar.

Penumpang tentu tidak membeli tiket untuk kemudian ditukar dengan kompensasi akibat keterlambatan.

Yang diharapkan masyarakat sebenarnya adalah pelayanan penerbangan yang tepat waktu, transparan dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas ketika terjadi gangguan.

Jika delay terus terjadi pada maskapai tertentu, maka pemerintah perlu memastikan penyebabnya, mengevaluasi pelayanan serta mengambil langkah pengawasan yang proporsional.

Negara Jangan Hanya Datang Saat Konsumen Mengadu

Sorotan MK tersebut menjadi pengingat bahwa hubungan antara maskapai dan penumpang bukan semata hubungan bisnis.

Di dalamnya terdapat kepentingan publik dan tanggung jawab negara untuk memastikan industri penerbangan berjalan dengan standar keselamatan, pelayanan dan perlindungan konsumen yang memadai.

Masyarakat tidak seharusnya selalu berada pada posisi menunggu, mengadu, kemudian berharap memperoleh kompensasi.

Negara melalui regulator harus memiliki sistem pengawasan yang mampu mendeteksi persoalan sebelum keluhan masyarakat berubah menjadi masalah yang berulang.

Sebab, ketika keterlambatan menjadi pola dan bukan lagi kejadian insidental, pertanyaannya bukan hanya mengapa pesawat terlambat, tetapi juga mengapa pengawasan pemerintah tidak mampu menghentikan pola tersebut.

Persidangan MK akhirnya membuka persoalan yang lebih luas: seberapa kuat posisi konsumen ketika berhadapan dengan industri penerbangan?

Dan yang tidak kalah penting, apakah negara sudah benar-benar hadir untuk memastikan penumpang mendapatkan haknya?

(PradanaMedia)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *