**PRADANAMEDIA/ PALANGKA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, melakukan kunjungan kerja ke Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) W.A Gara di Jalan Mahir Mahar, Lingkar Luar Km. 1, Palangka Raya. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi dalam mengevaluasi kondisi transportasi umum serta pengawasan terhadap angkutan barang, khususnya kendaraan pengangkut hasil sumber daya alam (SDA).
Dalam inspeksi tersebut, Gubernur menyoroti masih maraknya pelanggaran berat di lapangan, terutama sepanjang rute Palangka Raya menuju Kuala Kurun. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah truk pengangkut hasil tambang dan kayu terpantau membawa muatan jauh melebihi kapasitas maksimal jalan kelas III, yakni 8 ton. Bahkan, terdapat kendaraan yang membawa beban hingga 16 ton, menggunakan pelat nomor dari luar daerah (non-KH), dan tidak dilengkapi dengan dokumen uji KIR yang sah.

“Ini adalah bentuk pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kondisi infrastruktur jalan kita. Dalam lima tahun terakhir, pemerintah telah menggelontorkan anggaran hingga Rp754 miliar hanya untuk perbaikan jalan rusak akibat beban berlebih. Dana sebesar ini seharusnya bisa dialokasikan ke sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan,” jelas Gubernur dengan nada tegas.
Penegakan Aturan dan Persiapan Infrastruktur Baru
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, menekankan pentingnya pengawasan teknis terhadap kendaraan berat. Ia menyebut uji KIR sebagai instrumen utama untuk menjamin keselamatan dan kelayakan kendaraan, terutama di sektor pertambangan dan kehutanan yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi.
Sebagai bagian dari Program 100 Hari Kerja Gubernur, Dishub Kalteng juga tengah mempercepat kerja sama dengan pihak swasta guna memastikan kelayakan infrastruktur jalan serta pembangunan koridor khusus angkutan SDA. Jalur khusus ini ditargetkan mulai dibangun pada tahun 2026, untuk memisahkan jalur angkutan berat dari lalu lintas umum, demi keamanan dan efisiensi logistik.
Selain itu, Dishub juga mempersiapkan pengamanan dan kelancaran arus mudik Iduladha 1446 H, dengan mengadopsi pola koordinasi lintas moda yang telah berhasil diterapkan pada Lebaran 1445 H lalu.
Ultimatum dan Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Pelanggaran
Gubernur Agustiar menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik angkutan yang melanggar ketentuan. “Empat perusahaan angkutan barang telah kami beri ultimatum. Kami sudah memanggil direktur dan pemiliknya untuk menyampaikan bahwa aturan harus ditegakkan,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi juga menggandeng Kepolisian, Balai Jalan Nasional, serta OPD terkait untuk memperketat sistem pengawasan, mulai dari verifikasi dokumen kendaraan hingga pengendalian muatan di lapangan.
Ajakan untuk Kolaborasi dan Transparansi
Dalam pernyataan penutupnya, Gubernur mengajak seluruh pihak—termasuk media massa—untuk turut serta mengawasi, mempublikasikan, dan membangun kesadaran publik terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi transportasi.
“Tidak boleh ada perusahaan yang merasa lebih berkuasa daripada negara. Apa yang kami lakukan ini adalah bentuk nyata dari loyalitas terhadap instruksi Presiden dan akan menjadi model penegakan aturan yang kami harapkan bisa diikuti oleh provinsi lain di Kalimantan,” tegas Agustiar.
Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (RH)

– Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, melakukan kunjungan kerja ke Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) W.A Gara di Jalan Mahir Mahar, Lingkar Luar Km. 1, Palangka Raya. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi dalam mengevaluasi kondisi transportasi umum serta pengawasan terhadap angkutan barang, khususnya kendaraan pengangkut hasil sumber daya alam (SDA).
Dalam inspeksi tersebut, Gubernur menyoroti masih maraknya pelanggaran berat di lapangan, terutama sepanjang rute Palangka Raya menuju Kuala Kurun. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah truk pengangkut hasil tambang dan kayu terpantau membawa muatan jauh melebihi kapasitas maksimal jalan kelas III, yakni 8 ton. Bahkan, terdapat kendaraan yang membawa beban hingga 16 ton, menggunakan pelat nomor dari luar daerah (non-KH), dan tidak dilengkapi dengan dokumen uji KIR yang sah.
“Ini adalah bentuk pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kondisi infrastruktur jalan kita. Dalam lima tahun terakhir, pemerintah telah menggelontorkan anggaran hingga Rp754 miliar hanya untuk perbaikan jalan rusak akibat beban berlebih. Dana sebesar ini seharusnya bisa dialokasikan ke sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan,” jelas Gubernur dengan nada tegas.
Penegakan Aturan dan Persiapan Infrastruktur Baru
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, menekankan pentingnya pengawasan teknis terhadap kendaraan berat. Ia menyebut uji KIR sebagai instrumen utama untuk menjamin keselamatan dan kelayakan kendaraan, terutama di sektor pertambangan dan kehutanan yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi.
Sebagai bagian dari Program 100 Hari Kerja Gubernur, Dishub Kalteng juga tengah mempercepat kerja sama dengan pihak swasta guna memastikan kelayakan infrastruktur jalan serta pembangunan koridor khusus angkutan SDA. Jalur khusus ini ditargetkan mulai dibangun pada tahun 2026, untuk memisahkan jalur angkutan berat dari lalu lintas umum, demi keamanan dan efisiensi logistik.
Selain itu, Dishub juga mempersiapkan pengamanan dan kelancaran arus mudik Iduladha 1446 H, dengan mengadopsi pola koordinasi lintas moda yang telah berhasil diterapkan pada Lebaran 1445 H lalu.
Ultimatum dan Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Pelanggaran
Gubernur Agustiar menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik angkutan yang melanggar ketentuan. “Empat perusahaan angkutan barang telah kami beri ultimatum. Kami sudah memanggil direktur dan pemiliknya untuk menyampaikan bahwa aturan harus ditegakkan,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi juga menggandeng Kepolisian, Balai Jalan Nasional, serta OPD terkait untuk memperketat sistem pengawasan, mulai dari verifikasi dokumen kendaraan hingga pengendalian muatan di lapangan.
Ajakan untuk Kolaborasi dan Transparansi
Dalam pernyataan penutupnya, Gubernur mengajak seluruh pihak—termasuk media massa—untuk turut serta mengawasi, mempublikasikan, dan membangun kesadaran publik terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi transportasi.
“Tidak boleh ada perusahaan yang merasa lebih berkuasa daripada negara. Apa yang kami lakukan ini adalah bentuk nyata dari loyalitas terhadap instruksi Presiden dan akan menjadi model penegakan aturan yang kami harapkan bisa diikuti oleh provinsi lain di Kalimantan,” tegas Agustiar.
Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (RH)
