
PALANGKA RAYA, PRADANAMEDIA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan pemerintah.
Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Dr. Ir. Rawing Rambang, MP, menilai pencegahan dan penanganan Karhutla harus menjadi tanggung jawab bersama. Perusahaan maupun masyarakat dinilai memiliki peran penting untuk mencegah api sejak dini sebelum berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan.
Menurut Rawing, perusahaan perkebunan memiliki sumber daya, personel, serta sarana dan prasarana pemadaman yang dapat dikerahkan ketika terjadi kebakaran. Potensi tersebut, kata dia, seharusnya dimaksimalkan dalam upaya penanggulangan Karhutla.
Artinya, ketika api muncul, persoalannya bukan sekadar siapa yang memiliki kewenangan, tetapi siapa yang paling cepat bergerak memutus penyebaran api.
Rawing juga menekankan pentingnya memperkuat langkah pencegahan melalui patroli rutin, pemantauan titik panas atau hotspot, serta deteksi dini terhadap potensi kebakaran.
Langkah tersebut dinilai jauh lebih penting dibandingkan hanya bergerak setelah kebakaran meluas.
Di sisi lain, Rawing mengingatkan agar setiap dugaan pelanggaran terkait Karhutla tidak langsung diarahkan kepada pihak tertentu tanpa dasar yang jelas. Penanganan dugaan pelanggaran harus berlandaskan data dan fakta sehingga prosesnya tidak berubah menjadi tudingan berdasarkan asumsi.
Karhutla, menurutnya, merupakan ancaman yang tidak mengenal batas administrasi maupun wilayah pengelolaan. Api yang muncul di satu lokasi dapat berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi hingga kualitas udara di wilayah lainnya.
Karena itu, penanganan Karhutla di Kalteng membutuhkan pola kerja bersama. Pemerintah menjalankan fungsi koordinasi dan penegakan aturan, sementara perusahaan dan masyarakat tidak boleh berada di luar garis depan pencegahan.
Pesannya jelas: jangan menunggu api membesar baru bergerak. Pencegahan harus dilakukan bersama, dan setiap penanganan harus berbasis fakta. (AK)






