DIGEREBEK LAGI! Enam Orang Diamankan di Puntun, Polisi Sita 56 Paket Sabu dan Senjata Tajam

PALANGKA RAYA l PRADANAMEDIA – Kawasan Puntun, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, kembali menjadi sasaran operasi pemberantasan narkoba. Dalam penggerebekan pada Senin (26/10/2026), tim gabungan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Operasi tersebut juga mengungkap sejumlah barang bukti, mulai dari 56 paket sabu, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp3,2 juta, tiga bilah senjata tajam, hingga sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Penggerebekan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam program pemulihan kawasan narkoba.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial S, AJ, MR, N, NH, dan P. Seluruhnya bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Ditresnarkoba masih mendalami perkara tersebut guna mengembangkan penyelidikan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas peredaran narkotika di kawasan itu.
Dirresnarkoba Polda Kalteng menegaskan, operasi pemberantasan narkoba akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diarahkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memulihkan kawasan Puntun dari aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
Pengungkapan terbaru ini kembali menempatkan Puntun dalam sorotan penegakan hukum di Palangka Raya. Namun, upaya membersihkan kawasan dari narkoba tidak cukup berhenti pada penangkapan. Pengembangan jaringan, penindakan terhadap pemasok, serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika menjadi bagian penting agar peredaran barang haram tersebut tidak kembali berulang.
Polda Kalteng menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba dan berkomitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.
Keenam orang tersebut masih berstatus terduga dalam perkara ini. Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan peran masing-masing berdasarkan alat bukti yang diperoleh. (AK)











