
KAHAYAN HULU UTARA l PRADANAMEDIA – Aktivitas panen kelapa sawit PT Jaya Jadi Utama (PT JJU) terhenti setelah Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan. Meski produksi dihentikan, karyawan perusahaan masih menjalankan pekerjaan perawatan kebun.
Sanksi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Gunung Mas di kantor PT JJU pada Sabtu (17/10/2026). Kebijakan itu berdampak langsung terhadap kegiatan produksi perusahaan, khususnya pemanenan buah kelapa sawit.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Senin (20/10/2026), kegiatan panen belum kembali berjalan. Namun, aktivitas karyawan bagian staf dan lapangan masih berlangsung untuk melakukan perawatan kebun.
Humas PT JJU, Hilaludin, membenarkan kondisi tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Ia menjelaskan, karyawan tetap masuk kerja seperti biasa, tetapi tidak ada kegiatan panen selama penghentian produksi diberlakukan.Menurutnya, apabila penghentian operasional berlangsung dalam waktu lama, dampaknya berpotensi dirasakan oleh para karyawan perusahaan.
Sementara itu, Polsek Kahayan Hulu Utara terus memantau perkembangan situasi pascapemberian sanksi. Manajemen dan karyawan diimbau menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dan segera melaporkan apabila muncul persoalan baru di lingkungan perusahaan.
Hingga pemantauan terakhir, situasi di areal PT JJU dilaporkan masih kondusif.Penghentian panen ini menjadi perkembangan penting bagi operasional perusahaan. Namun, alasan lengkap penjatuhan sanksi, jangka waktu penghentian, serta langkah perusahaan untuk memenuhi ketentuan pemerintah belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Publik kini menanti kejelasan tindak lanjut pemerintah daerah maupun pihak perusahaan agar pelaksanaan sanksi berjalan sesuai ketentuan, sementara kepastian aktivitas kerja karyawan tetap mendapat perhatian. (Red)











