PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

LOKAL SOSIAL BUDAYA

Bukan Sekadar Padamkan Api, Polda Kalteng Tanam 500 Pohon di Lahan Bekas Karhutla

Bagikan Berita

PALANGKA RAYA l PRADANAMEDIA – Kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak selesai ketika api berhasil dipadamkan. Lahan yang kehilangan vegetasi membutuhkan pemulihan agar fungsi ekologisnya kembali berjalan.

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai mendorong pemulihan tersebut melalui program Green Policing dengan menanam 500 bibit pohon belangiran di kawasan bekas karhutla, Jalan Tjilik Riwut Km 23, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Hendra Wirawan. Sejumlah pejabat utama Polda Kalteng serta perwakilan Balai Taman Nasional Sebangau dan Dinas Kehutanan turut terlibat.

Penanaman tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan program 100 hari Kapolri. Lokasi yang dipilih merupakan kawasan gambut yang sebelumnya mengalami kebakaran dan mengalami kerusakan vegetasi.

Pohon belangiran dipilih karena merupakan jenis pohon lokal Kalimantan yang sesuai dengan karakteristik lahan gambut. Jenis ini diharapkan membantu memperbaiki kondisi ekosistem, menjaga tanah gambut, serta mendukung ketersediaan air di kawasan tersebut.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, tugas kepolisian dalam menghadapi karhutla tidak hanya terbatas pada pemadaman dan penegakan hukum. Pemulihan lingkungan yang terdampak juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian alam di Kalimantan Tengah.

Menurutnya, penanaman ratusan bibit pohon tersebut merupakan langkah awal untuk mengembalikan kondisi kawasan yang rusak akibat kebakaran. Keberadaan vegetasi juga diharapkan dapat mendukung habitat satwa liar, termasuk orangutan yang perlu dilindungi.

Namun, keberhasilan penghijauan tidak cukup diukur dari jumlah bibit yang ditanam. Kelangsungan hidup pohon, pemeliharaan setelah penanaman, serta perlindungan kawasan dari kebakaran berulang menjadi bagian penting agar kegiatan tersebut memberikan dampak nyata.

Melalui Green Policing, Polda Kalteng berupaya memperluas peran kepolisian dalam menjaga lingkungan, mulai dari pencegahan karhutla, penindakan terhadap pelanggaran hukum, hingga pemulihan lahan yang telah terbakar.

Pemulihan kawasan gambut menjadi pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan dalam satu kegiatan. Tanpa perawatan dan pengawasan berkelanjutan, upaya penghijauan berisiko berhenti sebatas penanaman seremonial, sementara lahan bekas kebakaran tetap menghadapi ancaman kerusakan berulang. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *