Jakarta – Dosen Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menegaskan bahwa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang juga melibatkan Harun Masiku sudah sesuai prosedur hukum. Menurut Edi, kasus ini murni masalah hukum dan tidak seharusnya dikaitkan dengan kepentingan politik.
“Kami melihat penetapan tersangka oleh KPK sudah melalui proses yang panjang. Jangan dikaitkan dengan politik. Ini murni persoalan hukum,” ujar Edi saat diwawancarai wartawan pada Rabu (25/12/2024).
Edi menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK, mengingat Indonesia adalah negara hukum. Jika Hasto merasa keberatan dengan status tersangkanya, Edi menyarankan agar menempuh jalur hukum yang tersedia. “Jika merasa tidak bersalah, kami sarankan PDIP atau Hasto Kristiyanto untuk mengambil langkah hukum lain sesuai yang diatur undang-undang,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12/2024).
Menurut Setyo, kasus ini bermula pada 2020, saat Hasto Kristiyanto diduga mengupayakan Harun Masiku untuk menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Hasto bahkan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk mendukung upaya tersebut.
Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan bahwa surat undangan pelantikan Riezky sempat ditahan oleh Hasto. Untuk merealisasikan tujuannya, Hasto diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang merupakan kader partai dan menjabat sebagai komisioner KPU. Proses pemberian suap itu melibatkan Saeful dan DT, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
KPK pun akhirnya menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan perannya dalam kasus ini. “Tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo dalam konferensi pers tersebut. (KN)
