Bawaslu Barito Utara Hentikan Laporan Politik Uang, Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana

HUKAM LOKAL

PRADANAMEDIA / MUARA TEWEH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) resmi menghentikan tindak lanjut laporan dugaan politik uang pada Pilkada Barito Utara 2025. Laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

Laporan bernomor 009/PL/PB/Prov/21.00/VIII/2025 itu dilayangkan oleh Sedi Usmika pada 13 Agustus 2025, dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Shalahuddin–Felix Sonadie Y Tingan, sebagai pihak terlapor. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Barito Utara pada 16 Agustus 2025 dengan Register Nomor 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, menjelaskan pihaknya bersama unsur Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan telah melakukan kajian mendalam terhadap laporan tersebut.

“Gakkumdu Barito Utara telah menempuh tahapan penanganan, mulai dari klarifikasi hingga rapat pembahasan untuk menentukan hasil laporan,” ujar Adam, Kamis (21/8).

Isi Laporan: Dugaan Politik Uang TSM

Dalam laporannya, pelapor menduga pasangan Shalahuddin–Felix beserta tim kampanye dan relawan melakukan praktik politik uang secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Modus yang dituduhkan antara lain merekrut relawan, memberikan kartu relawan beserta uang, membagikan uang berdasarkan data warga, hingga memberikan uang kepada masyarakat saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pelapor juga menyertakan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 71 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 187A Undang-Undang Pilkada.

Tidak Terpenuhi Unsur Pidana

Namun setelah dilakukan klarifikasi terhadap enam orang—yang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi, dan pihak terkait—serta mencermati barang bukti yang diajukan, Gakkumdu menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Berdasarkan hasil analisis dan fakta di lapangan, laporan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, sehingga tidak dapat direkomendasikan ke tahap penyidikan,” tegas Adam.

Kesimpulan Bawaslu Barito Utara

Dengan pertimbangan tersebut, Bawaslu Barito Utara memutuskan menghentikan proses laporan dugaan politik uang yang ditujukan kepada pasangan Shalahuddin–Felix.

“Laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan,” tutup Adam. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *