Kapolri Diminta Tindak Tegas Oknum Halangi Proses Penyidikan Penipuan PT Riyanta Jaya

HUKAM LOKAL

PALANGKA RAYA – Kasus Dugaan Penipuan dan Pengelepan yang telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), oleh PT Riyanta Jaya yang bergerak dibidang usaha Pertambangan Batubara dan IPK Kayu Loqs tersebut dinilai jalan ditempat.

Hal ini ditegaskan oleh sekretaris DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (LEMBAHPUM Kalteng), Ronny Saputra, SH kepada media ini.

“Kasus ini sudah berjalan sangat lama dan terlihat tidak ada perkembangan serta tindaklanjutnya dari pihak penyidik Polda Kalteng,” ungkap Ronny mewakili LEMBAHPUM Kalteng kepada media ini.

Dirinya menyampaikan juga hal ini sudah dilaporkan ke Irwasda Polda Kalteng beberapa bulan lalu, bahkan setangan menyampaikan berkas-berkas dugaan laporan polisi yang telah lama di laporkan.

Ronny Saputra mewakili Ketua LEMBAHPUM Kalteng menekan kan agar pihak pihak Polda Kalteng bisa transparan dalam penangganan kasus ini, karena hal ini menyangkut Investasi usaha yang ada di Bumi Tambun Bungai kedepannya.

“Ini bisa membawa dampak tidak baik dalam sektor investasi usaha di Kalteng kedepannya, apalagi kepastian hukum yang diduga terabaikan secara keadilan,” sebutnya.

Dijelaskannya bahwa PT Riyanta Jaya diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Pengelepan uang milik Investor bernama Andrian Sumarsono sebanyak kurang lebih 1,3 Milyar dalam usaha pembelian kayu Loqs bulat jenis Meranti Fresh, berdasarkan surat kontrak perjanjian jual beli kayu bulat (Loq) sebanyak 5.000 M3, nomor 001/PT.RYJ-PKY/III/2022 tanggal 04 Maret 2022, akta notaris Vera Octarina, SH, . M. Kn.

Dalam perjanjian yang telah dinotariskan tersebut, pihaknya ada mentransfer beberapa kali ke rekening pihak PT Riyanta Jaya, dan kayu Loqs yang dijanjikan hingga saat ini belum ada direalisasikan bahkan diduga dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuan pihaknya.

“Tentu tindakan perbuatan pihak PT Riyanta Jaya itu melanggar UU dan terjadinya perbuatan tindak pidana, yang merugikan orang lain,” tegasnya kembali.

Lembaga nya meminta dengan tegas kepada bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk bisa turun tangan menindak lanjuti laporan ini, agar kepastian hukum bisa didapat masyarakatnya.

Ditempat terpisah, Nono Suyatno, kepercayaan Andrian Sumarsono menyampaikan bahwa laporan polisi sudah lama berjalan, yaitu Laporan Polisi nomor : LP/B/53/III/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 28 Maret 2024.

“Saya tidak habis pikir sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melaporkan dugaan Penipuan dan Pengelepan oleh oknum PT Riyanta Jaya, dan berharap keadilan itu ada di Republik ini khususnya kepada kami,” kata Nono, yang juga seorang pengusaha dan mantan kepala Perwakilan cabang PT Kayu Lapis ini menyampaikan.

Pada kesempatan ini, dirinya meminta dan berharap agar pihak yang berkompeten bisa penindak tegas aparat yang diduga terlibat dalam menghambat proses penyidikan kasus ini, khususnya Bid Propam Polda Kalteng agar bisa menyingkapi apa yang telah disampaikan pihaknya selama ini, agar Marwah Polri benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat saat ini.

“Seratus hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto sudah dilewati, saya minta pihak Bid Propam Polda Kalteng bisa menindak tegas oknum-oknum yang diduga terlibat dalam menghalangi proses penyidikan,” ucapnya.

Selain dirugikan secara Materi dirinya juga mengalami kerugian Imateri yang tidak ternilai dengan uang, dikarenakan yang membawa Investor untuk bisa berusaha dan menjalin kerjasama jual beli dengan pihak PT Riyanta Jaya merupakan dirinya.

Maka itu dirinya sangat berharap ada kejelasan terhadap laporan polisi yang telah di laporkan oleh saudara Adrian Sumarsono ke Polda Kalteng bisa segera ada kejelasan, agar kepastian hukum bisa diketahui.

“Saya yakin bahwa hal ini segera diperhatikan oleh pihak yang berkompeten dalam kasus ini, jangan sampai masalah ini mencederai hukum di Republik Indonesia,” tutupnya. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *