JAKARTA – Ketua Presidium sekaligus pendiri Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi (KNPD), Afandi Ismail, mengumumkan bahwa organisasi tersebut resmi dibubarkan pasca Pemilu 2024. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan nama KNPD oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dengan ini kami tegaskan bahwa KNPD sudah bubar setelah Pemilu 2024. Kami ingin memastikan bahwa nama baik individu maupun pihak-pihak yang terlibat tidak dicatut untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal KNPD,” ujar Afandi dalam keterangan persnya, Rabu (19/2/2025).
Afandi menjelaskan bahwa KNPD dibentuk untuk mengawal jalannya Pemilu 2024 agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selama masa pemilu, organisasi ini aktif melakukan konsolidasi dan aksi lapangan bersama elemen masyarakat lainnya guna memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan adil.
“Demokrasi harus diawasi oleh semua pihak, dan KNPD hadir sebagai bagian dari pengawasan demokrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Afandi mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan dan persaudaraan tanpa mencoreng nama baik orang lain atau memanfaatkan KNPD untuk kepentingan tertentu. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Mari kita jaga keutuhan NKRI sebagai bentuk pengamalan Pancasila dan bukti cinta kita kepada Indonesia,” pungkasnya.
KNPD sendiri merupakan organisasi yang dibentuk untuk mengawal Pemilu 2024 agar berlangsung bersih, jujur, dan adil. Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024, KNPD pun dibubarkan secara otomatis. (KN)
